Surat An-Nur Ayat 4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ



Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

Orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita yang menjaga kesuciannya tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi yang membenarkan tuduhannya, hukumannya adalah delapan puluh cambuk dan dengan tidak lagi menerima persaksian mereka atas perkara apa pun selamanya. Sebab, mereka memang pantas disebut sebagai orang-orang yang keluar dari batas-batas agama.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan begitu besarnya keburukan perkara zina sehingga wajib didera, dan dirajam jika sudah menikah, demikian pula tidak boleh menemaninya serta bergaul dengannya yang seseorang dapat terimbas oleh keburukannya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan besarnya keburukan merusak kehormatan orang lain dengan menuduhnya berzina.

Yang dimaksud wanita-wanita yang baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, akil (berakal), balig dan muslimah. Tetapi jika wanita yang dituduh itu bukan muhshan, yakni kurang baik, maka cukup penuduhnya diberi ta’zir, demikian menurut Syaikh As Sa’diy.

Yang melihat langsung perzinaan itu.

Yakni dengan cambuk yang pertengahan, yang membuatnya merasakan sakit tetapi tidak membuatnya binasa.

Karena mengerjakan dosa besar itu, di mana di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap larangan Allah, merusak kehormatan saudaranya, menyebarkan isu buruk terhadapnya serta memutuskan persaudaraan yang telah Allah ikat serta berkeinginan agar perbuatan keji tersebar di tengah-tengah kaum mukmin. Ayat ini menunjukkan bahwa menuduh zina merupakan dosa yang besar.