Surat Asy-Syura Ayat 38

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ



Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan bagi orang-orang yang menerima seruan Rabbnya) yang mematuhi apa yang diserukan Rabbnya yaitu, mentauhidkan-Nya dan menyembah-Nya (dan mendirikan salat) memeliharanya (sedangkan urusan mereka) yang berkenaan dengan diri mereka (mereka putuskan di antara mereka dengan musyawarah) memutuskannya secara musyawarah dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskannya (dan sebagian dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka) atau sebagian dari apa yang Kami berikan kepada mereka (mereka menafkahkannya) untuk jalan ketaatan kepada Allah. Dan orang-orang yang telah disebutkan tadi merupakan suatu golongan kemudian golongan yang lainnya ialah;

Juga bagi orang-orang yang memenuhi seruan Sang Pencipta dan Pemelihara mereka, selalu mengerjakan salat, selalu menyelesaikan urusan mereka dengan jalan musyawarah demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat dan menghindari otoritas pribadi atau kelompok, dan membelanjakan sebagian harta yang dikaruniakan oleh Allah di jalan kebaikan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Yakni tunduk menaati-Nya dan menyambut seruan-Nya seperti tauhid dan beribadah kepada-Nya, sehingga niat mereka adalah mencari keridhaan-Nya dan tujuan mereka adalah dekat dengan-Nya. Termasuk memenuhi seruan Allah adalah mendirikan shalat dan menunaikan zakat

Yang fardhu maupun yang sunat.

Baik yang terkait dengan agama maupun dunia.

Mereka tidak bertindak sendiri dan tergesa-gesa dalam masalah yang terkait orang banyak. Oleh karena itu, apabila mereka ingin melakukan suatu perkara yang butuh pemikiran dan ide, maka mereka berkumpul dan mengkaji bersama-sama, sehingga ketika sudah jelas maslahatnya, maka mereka segera melakukannya. Misalnya adalah dalam masalah perang dan jihad, mengangkat pegawai pemerintahan atau yang menjadi hakim, demikian pula membahas masalah-masalah agama secara umum, karena ia termasuk masalah yang terkait antara sesama, dan membahasnya agar jelas yang benar yang dicintai Allah.

Seperti nafkah yang wajib, misalnya zakat, menafkahi anak-istri dan kerabat, dsb. Sedangkan nafkah yang sunat seperti bersedekah kepada semua manusia.