Surat Al-Baqarah Ayat 241

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ



Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Wanita-wanita yang diceraikan hendaklah mendapat mutah), maksudnya diberi mutah (secara patut), artinya menurut kemampuan suami (sebagai suatu kewajiban), 'haqqan' dengan baris di atas sebagai maf`ul mutlak bagi fi`ilnya yang dapat diperkirakan (bagi orang-orang yang takwa). Hal ini diulang kembali oleh Allah agar mencapai pula wanita-wanita yang telah dicampuri, karena ayat yang lalu adalah ayat mengenai yang belum dicampuri.

Wanita-wanita yang dijatuhi talak suaminya setelah digauli, berhak memperoleh harta sesuai keinginan mereka, sebagai penghibur diri. Harta itu diberikan dengan cara yang terbaik dengan melihat kondisi finansial suami. Sebab yang demikian itu merupakan konsekuensi ketakwaan dan keimanan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. Mut'ah ini wajib diberikan kepada wanita yang ditalak sebelum dicampuri. Ada pula yang berpendapat bahwa mut'ah wajib diberikan kepada semua wanita yang ditalak berdasarkan keumuman ayat ini. Namun karena ada ka'idah "Hamlul mutlak 'alal muqayyad" (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad), di mana pada ayat sebelumnya sudah diterangkan lebih rinci bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan mut'ah kepada wanita yang ditalak sebelum ditentukan mahar dan sebelum dicampuri saja, maka inilah yang dipakai.

Sesuai kemampuan.