Surat Al-Baqarah Ayat 262

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ



Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka belanjakan itu dengan cercaan) terhadap orang yang diberi, misalnya dengan mengatakan, "Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi keperluanmu" (atau menyakiti perasaan) yang bersangkutan, misalnya dengan menyebutkan soal itu kepada pihak yang tidak perlu mengetahuinya dan sebagainya (mereka memperoleh pahala) sebagai ganjaran nafkah mereka (di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita) yakni di akhirat kelak.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan kebaikan tanpa menyebut-nyebut pemberiannya, berbangga diri atau menyakiti si penerima, bagi mereka pahala besar yang telah dijanjikan Tuhan. Mereka tidak akan pernah takut dan sedih dalam menghadapi segala sesuatu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Misalnya untuk jihad dan protek-proyek kebaikan lainnya.

Yakni menyebut-nyebut pemberiannya seperti mengatakan "Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi kekuranganmu" atau menghitung-hitung pemberiannya, atau meminta orang yang diberi sedekah untuk menyebutkan pemberiannya atau bersikap sombong terhadap penerima karena pemberiannya.

Yakni terkesan bahwa orang yang diberi itu telah berhutang budi kepadanya. Menyebut-nyebut dilarang bahkan merusak sedekah adalah karena sesungguhnya nikmat yang ada adalah pemberian Allah Ta'ala, demikian juga ihsannya.

Terhadap hal yang akan datang di akhirat nanti.

Terhadap sesuatu yang telah luput di dunia.