Surat Ta Ha Ayat 109

يَوْمَئِذٍ لَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَٰنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلًا



Pada hari itu tidak berguna syafa'at, kecuali (syafa'at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Pada hari itu tidak berguna syafaat) seseorang (kecuali syafaat orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya) untuk memberi syafaat (dan Dia telah meridai perkataannya) seumpamanya orang yang diberi izin itu mengatakan, "La Ilaaha Illallaah atau tidak ada Tuhan selain Allah."

Pada hari itu syafaat dari seseorang menjadi tak berguna lagi, kecuali dari orang yang mendapat kemuliaan, izin dan perkenan dari Allah untuk mengucapkan kata syafaat. Hari itu syafaat juga menjadi tak berguna lagi, kecuali bagi orang yang mendapat izin dari Sang Maha Pengasih untuk memperolehnya. Yaitu orang yang dahulunya beriman yang perkataan tauhid dan imannya mendapat perkenan Allah.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Syafaat adalah usaha perantaraan dalam memberikan suatu manfaat bagi orang lain atau menghindarkan suatu mudharat bagi orang lain. syafaat yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.

Yakni diridhai syafaatnya, seperti para nabi dan rasul, hamba-hamba-Nya yang didekatkan yang perkataan dan amalnya diridhai Allah, yaitu orang mukmin yang ikhlas. Jika salah satu di antara perkara ini (yakni mendapat izin dan perkataannya diridhai) tidak ada, maka seseorang tidak bisa memberikan syafaat kepada yang lain. Ketika itu, manusia terbagi menjadi dua bagian: pertama, orang yang zalim karena perbuatan kufur dan maksiatnya, maka mereka hanya memperoleh kerugian dan kekecewaan, azab yang pedih di neraka Jahanam dan kemurkaan Allah. Kedua, orang yang mengimani apa saja yang diperintahkan untuk diimani serta mengerjakan amal saleh (yang wajib maupun yang sunat), maka ia tidak perlu khawatir akan perlakuan zalim (terhadapnya) dan tidak (pula) khawatir akan pengurangan haknya.