Surat Al-Anfal Ayat 57

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ



Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Jika) lafal immaa merupakan gabungan dari in syarthiyyah dan maa zaidah, kemudian keduanya diidgamkan sehingga jadilah immaa (kamu menemui mereka) menjumpai mereka (dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah) hancurkanlah (orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpas mereka) yang berada dalam barisan depan dengan membasmi dan menghukum mereka (supaya) orang-orang yang berada di belakang mereka (mengambil pelajaran) menjadikannya sebagai pelajaran buat mereka.

Wahai Rasul, jika engkau bertemu orang-orang yang melanggar perjanjian itu di medan perang, hukumlah mereka dengan hukuman yang membuat mereka dan orang-orang yang di belakang mereka menjadi jera dan bercerai-berai. Karena hukuman itu akan lebih dapat mengingatkan pelanggaran mereka terhadap perjanjian itu, dan mencegah golongan lain agar mengalami seperti yang mereka alami(1). (1) Ayat-ayat di atas antara lain berisi peringatan bagi orang-orang yang berada sebagai pihak yang mengadakan perjanjian dengan orang-orang beriman lalu melanggar perjanjian itu. Mereka itulah orang-orang yang patut dihukum. Demikian pula halnya pengikut- pengikut mereka. Disinggung pula dalam ayat itu penjelasan taktik perang dengan cara menghancurkan barisan belakang musuh yang belakangan ini dianggap cukup jitu oleh taktik perang modern. Sebab kekacauan barisan belakang, sebagai gudang penyimpangan ransum dan berbagai perlengkapan perang, cukup untuk menghancurkan seluruh barisan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Atau menemukan mereka dalam peperangan. Taqyid (pembatasan) “dalam peperangan” menunjukkan bahwa orang kafir meskipun sering berkhianat dan mengingkari janji apabila diberi perjanjian, maka kita tidak boleh mengkhianatinya dan melanggarnya.

Yang tidak ikut berperang.

Yang ikut berperang.

Orang yang berada di belakang mereka tersebut.

Sehingga mereka tidak melakukan hal yang sama. Inilah faedah adanya sanksi dan hukuman hudud terhadap maksiat agar orang yang melakukannya jera dan orang lain yang belum melakukan tidak melakukan hal yang sama.