وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Orang-orang yang wafat) atau meninggal dunia (di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan), artinya hendaklah para istri itu menahan (diri mereka) untuk kawin setelah suami mereka yang meninggal itu (selama empat bulan dan sepuluh), maksudnya hari. Ini adalah mengenai wanita-wanita yang tidak hamil. Mengenai yang hamil, maka idah mereka sampai melahirkan kandungannya berdasarkan ayat At-Thalaq, sedangkan bagi wanita budak adalah setengah dari yang demikian itu, menurut hadis. (Apabila waktu mereka telah sampai), artinya habis masa idahnya, (mereka tiada dosa bagi kamu) hai para wali (membiarkan mereka berbuat pada diri mereka), misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan (secara baik-baik), yakni menurut agama. (Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan), baik yang lahir maupun yang batin.
Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa idah selama empat bulan sepuluh hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya sang suami. Apabila masa idah telah berakhir, maka kalian, para wali, boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa idah. Sebaliknya, ia tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama. Sebab, Allah Mahaperiksa atas segala rahasia kalian dan mengetahui apa yang kalian lakukan untuk kemudian memperhitungkannya.
Admin
Yaitu dengan tidak keluar dari rumah suaminya, tidak berhias dan tidak menikah. Dalam ayat ini terdapat dalil wajibnya si istri berihdad (berkabung) selama masa 'iddah karena ditinggal wafat suaminya, tidak karena perceraian dan perpisahan lainnya.
Keumuman ini ditakhshis dengan hamil, yakni wanita yang ditinggal wafat suaminya, jika ia hamil, maka 'iddahnya sampai melahirkan. Menjalani masa 'iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah bagi wanita merdeka, adapun bagi wanita budak, maka 'iddahnya separuhnya, yaitu dua bulan lima hari.
Ayat ini menunjukkan bahwa hendaknya wali memperhatikan urusan si wanita, melarangnya dari mengerjakan perbuatan yang dilarang dan menekannya untuk menjalankan perbuatan yang wajib dilakukan serta membiarkan perkara yang dibolehkan oleh syari'at.
Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
Sesuai syari'at; atau tidak haram dan tidak makruh.
Dia mengetahui amalan yang kamu kerjakan baik nampak maupun tersembunyi, jelas maupun samar dan Dia akan memberikan balasan terhadapnya.