Surat An-Nur Ayat 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ



Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka (dan orang-orang yang layak kawin) yakni yang Mukmin (dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan) lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. (Jika mereka) yakni orang-orang yang merdeka itu (miskin Allah akan memampukan mereka) berkat adanya perkawinan itu (dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui) mereka.

Bantulah laki-laki dan wanita-wanita di antara kalian yang belum kawin untuk menjauhi perbuatan zina dan segala yang mengarah kepadanya dengan cara mengawinkan mereka. Begitu pula bantulah budak- budak kalian yang saleh untuk kawin. Jangan sampai perbudakan menghalangi perkawinan. Sesungguhnya Allah akan menyediakan segala fasilitas hidup terhormat bagi orang yang menghendaki kesucian dirinya. Karunia Allah amatlah luas seberapa pun keperluan manusia. Dia Maha Mengetahui segala niat dan segala yang terjadi di alam raya ini.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Maksudnya, hendaklah laki-laki yang belum menikah atau tidak beristri atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah.

Lafaz shalih di ayat tersebut bisa diartikan yang baik agamanya, dan bisa juga diartikan yang layak. Jika diartikan yang baik agamanya, maka berarti majikan diperintahkan menikahkan hamba sahaya yang saleh laki-laki maupun perempuan sebagai balasan terhadap kesalehannya, dan lagi karena orang yang tidak saleh karena berzina dilarang menikahkannya, sehingga maknanya menguatkan apa yang disebutkan di awal surah, yaitu menikahi laki-laki pezina dan perempuan pezina diharamkan sampai ia bertobat. Bisa juga diartikan dengan yang layak menikah lagi butuh kepadanya dari kalangan hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Makna ini diperkuat oleh keterangan bahwa sayyid (majikan) tidak diperintahkan menikahkan budaknya sebelum ia butuh menikah. Kedua makna ini tidaklah begitu jauh, wallahu a’lam.

Oleh karena itu, anggapan bahwa apabila menikah seseorang dapat menjadi miskin karena banyak tanggungan tidaklah benar. Dalam ayat ini terdapat anjuran menikah dan janji Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah untuk menjaga dirinya.

Dia mengetahui siapa yang berhak mendapat karunia agama maupun dunia atau salah satunya dan siapa yang tidak, sehingga Dia berikan masing-masingnya sesuai ilmu-Nya dan hikmah-Nya.