Surat An-Nur Ayat 59

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ



Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan apabila anak-anak kalian telah sampai) hai orang-orang yang merdeka (kepada usia balig, maka hendaklah mereka meminta izin) dalam semua waktu (seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yakni orang-orang dewasa yang merdeka. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana).

Jika anak-anak kalian telah baligh, mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk ke setiap rumah di setiap waktu, seperti halnya orang-orang yang telah balig sebelum mereka. Dengan penjelasan semacam ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya yang telah diturunkan. Allah swt Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan meminta pertanggungjawaban itu semua.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Dalam semua waktu.

Ada yang mengartikan dengan, “orang-orang yang lebih dewasa.”

Maksudnya, anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk seperti orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini. Alqamah berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Abdullah bin Mas’ud sambil bertanya, “Apakah saya harus meminta izin sebelum masuk ke kamar ibuku?” Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Tidak setiap saat ibumu senang kamu melihatnya.” (HR. Bukhari)

Dia menjelaskannya dan merincikan hukum-hukumnya.

Dari kedua ayat di atas (ayat 58 & 59) terdapat beberapa faedah, di antaranya: