وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada) Yakuuna dapat dibaca Takuuna (bagi mereka pilihan yang lain) (tentang urusan mereka) yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy beserta saudara perempuannya yang bernama Zainab; Nabi saw. melamarnya untuk dikawinkan kepada Zaid bin Haritsah, lalu keduanya tidak menyukai hal tersebut ketika keduanya mengetahui bahwa Nabi melamar saudara perempuannya bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan untuk anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah. Akan tetapi setelah turun ayat ini keduanya menjadi rela. (Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata) nyata sesatnya. Kemudian Nabi mengawinkan Zainab binti Jahsy dengan Zaid. Akan tetapi sesudah beberapa waktu dalam diri Zaid timbul rasa tidak senang terhadap istrinya itu, lalu ia berkata kepada Nabi saw. bahwa ia bermaksud untuk menalaknya. Maka Nabi saw. menjawab, "Peganglah istrimu itu di dalam pemeliharaanmu" sebagaimana yang disitir oleh firman selanjutnya.
Tidak sepantasnya bagi orang-orang beriman, baik lelaki maupun wanita, untuk mencari pilihan hukum lain, jika Allah dan Rasul telah menetapkan hukum atas suatu persoalan. Barangsiapa menyalahi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah berada pada jalan yang sangat jauh dari kebenaran.
Admin
Sebagian ulama berpendapat, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy dan saudarinya Zainab yang dilamarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Zaid bin Haritsah, lalu keduanya tidak suka karena sebelumnya mereka mengira bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melamar Zainab adalah untuk dirinya sendiri, namun akhirnya keduanya ridha karena ayat tersebut. Ada pula yang berpendapat, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Kultsum binti âUqbah bin Abi Muâaith radhiyallahu 'anha, ia adalah wanita yang pertama berhijrah, yakni setelah perdamaian Hudaibiyah, lalu ia memberikan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, âAku terima,â maka Beliau menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu, yakni âwallahu aâlam- setelah ia (Zaid) berpisah dengan Zainab, lalu ia dan saudaranya marah dan berkata, âYang kami mau adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi kami malah menikahkan kepada budaknya.â Maka turunlah ayat di atas.
Yakni tidak pantas dan tidak layak bagi orang yang memiliki sifat iman selain segera melakukan perbuatan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, menjauh dari kemurkaan Allah dan Rasul-Nya, mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. Tidak pantas bagi mereka memiliki pilihan lain, bahkan seorang mukmin laki-laki maupun perempuan tentu mengetahui, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih utama bagi mereka daripada diri mereka sendiri. Oleh karena itu, jangan sampai sebagian hawa nafsu mereka menghalanginya menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Karena dia telah meninggalkan jalan yang lurus yang menghubungkan kepada surga, sedangkan jalan-jalan yang lain malah menghubungkannya ke neraka. Oleh karena itulah di bagian awal ayat ini disebutkan sebab yang mengharuskan mereka tidak menentang perintah Allah dan Rasul-Nya, yaitu iman, dan di bagian akhirnya, Dia menyebutkan penghalangnya, yaitu ancaman sesat yang menunjukkan akan memperoleh siksa dan hukuman.