مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan) yang telah dihalalkan (Allah baginya, sebagai sunah Allah) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut (pada orang-orang yang telah berlalu dahulu) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah. (Dan adalah ketetapan Allah itu) yakni keputusan-Nya (suatu ketetapan yang pasti berlaku) pasti terlaksana.
Tidak ada dosa atas diri nabi untuk melakukan apa saja yang diperintahkan Allah. Dia telah menetapkan hukum-Nya pada para rasul terdahulu bahwa Dia tidak akan melarang hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka. Apa saja yang telah ditetapkan Allah merupakan suatu kepastian.
Admin
Ayat ini merupakan bantahan terhadap kritik yang ditujukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena banyak istrinya, dan bahwa kritik itu adalah kritikan yang tidak pada tempatnya.
Yaitu dengan menetapkan beberapa istri untuk Beliau. Hal itu adalah sunnatullah pada nabi-nabi terdahulu, di mana Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menghalalkannya untuk mereka.
Yang dimaksud dengan sunnah Allah di sini ialah mengerjakan sesuatu yang dibolehkan Allah tanpa ragu-ragu.