Surat Al-Ahzab Ayat 51

۞ تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ ۖ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا



Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Kamu boleh menangguhkan) dapat dibaca Turji-u dengan memakai huruf Hamzah pada akhirnya, juga dapat dibaca Turjiy dengan memakai huruf Ya pada akhirnya sebagai ganti dari Hamzah, artinya menangguhkan (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yakni istri-istrimu itu dari gilirannya (dan boleh pula kamu menggilir) yaitu mengumpulkan gilirannya (siapa yang kamu kehendaki) di antara mereka kemudian kamu mendatanginya. (Dan siapa-siapa yang kamu ingini) kamu sukai untuk menggaulinya kembali (dari perempuan yang telah kamu pisahkan) dari gilirannya (maka tidak ada dosa bagimu) di dalam memintanya dan menggaulinya untukmu. Hal ini disuruh dipilih oleh Nabi sesudah ditentukan bahwa gilir itu wajib baginya. (Yang demikian itu) yakni boleh memilih itu (lebih dekat) kepada ketenangan hati mereka dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu tentang hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut masalah boleh memilih di dalam menggilir (tanpa kecuali) lafal ayat ini mengukuhkan makna Fa'il yang terkandung di dalam lafal Yardhaina. (Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kalian) mengenai masalah wanita atau istri dan kecenderungan hatimu kepada sebagian dari mereka. Dan sesungguhnya Kami menyuruh kamu memilih hanyalah untuk mempermudah kamu di dalam melakukan apa yang kamu kehendaki. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) tentang makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) mengenai menghukum mereka.

Kamu, Muhammad, menunda giliran untuk mendekati istri-istrimu sebagaimana kamu suka. Jika ada seorang dari mereka yang mendapatkan giliran belakangan, lalu meminta kepadamu untuk didahulukan, hal itu boleh saja dan kamu tidak berdosa. Diserahkannya aturan penggiliran itu sesuai keinginanmu akan membuat hati mereka merasa senang, tidak berduka dan menjadikan mereka puas dengan pemberian Allah. Dia Maha Mengetahui kerelaan dan kemurkaan hati kalian dalam menerima perintah Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam dada dan Maha Lembut pada hamba-Nya dengan tidak menyegerakan datangnya hukuman.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata: Aku sangat cemburu kepada kaum wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata, “Apa (pantas) seorang wanita menghibahkan dirinya?” Maka ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki.” Aku berkata, “Aku tidak melihat Tuhanmu kecuali segera menuruti keinginanmu.”

Ini termasuk keringanan Allah untuk Rasul-Nya dan rahmat-Nya kepadanya, Dia membolehkan untuk Beliau tidak melakukan penggiliran antara istri-istrinya mengikuti yang wajib, dan jika Beliau menggilir, maka itu merupakan perbuatan tabaru’ (sunat dan kerelaan) dari diri Beliau. Meskipun demikian, Beliau senantiasa berusaha menggilir antara istri-istrinya dalam segala sesuatu, sampai-sampai Beliau berdoa, “Ya Allah, inilah pembagian giliran yang aku mampu, maka janganlah mencelaku dalam hal yang tidak aku mampu.”

Dan tidak bermalam di sisinya.

Dan bermalam di sisinya.

Yakni, itu terserah Beliau semua. Kebanyakan para mufassir berkata, “Sesungguhnya hal ini khusus dengan wanita-wanita yang menghibahkan diri kepada Beliau, Beliau berhak menunda menggauli mereka dan menggauli yang Beliau kehendaki, yakni jika Beliau menghendaki, maka Beliau menerima wanita yang menghibahkan dirinya kepada Beliau, dan jika Beliau tidak menghendaki, maka Beliau berhak tidak menerimanya. Wallahu a’lam.

Selanjutnya Allah menerangkan hikmahnya, yaitu hikmah pemberian keluasan itu dan penyerahan pilihan kepada Beliau dan tindakan Beliau untuk mereka sebagai sikap tabarru’ (sunat).

Karena mereka mengetahui bahwa engkau tidak akan meninggalkan kewajiban dan tidak meremehkan hak yang mesti.

Yang melintas di hati ketika memenuhi hak-hak yang wajib dan yang sunat, dan ketika terdesak dalam masalah hak. Oleh karena itulah, Alah mensyariatkan kelonggaran untuk Beliau agar hati istri-istri Beliau tenang.

Karena Dia mengetahui, maka Dia mensyariatkan sesuatu yang bermaslahat bagi urusanmu dan lebih memperbanyak pahalamu.

Karena santun-Nya, Dia tidak segera menghukum apa yang muncul darimu.