Surat An-Nisa' Ayat 130

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا



Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Jika keduanya berpisah) maksudnya laki-istri itu dengan perceraian (maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing mereka dari limpahan karunia-Nya) misalnya dengan menjodohkan pihak laki-laki dengan istri yang lain, dan pihak istri dengan suami yang lain. (Dan Allah Maha Luas) karunia-Nya terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai peraturan-peraturan yang ditetapkan-Nya bagi mereka.

Jika jalan perbaikan tidak dapat ditempuh, sedang kalian telah mengambil keputusan cerai, maka cerai itu harus terjadi. Jika suami istri itu bercerai, niscaya Allah akan melimpahkan keluasan kasih sayang-Nya kepada masing-masing pihak. Rezeki berada di tangan Allah. Rahmat dan karunia-Nya sungguh amat luas, dan Dia Mahabijaksana yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Karena sulit bersatu, baik dengan adanya talak (penceraian dari pihak suami), faskh (pembatalan pernikahan), khulu' (permintaan cerai dari pihak istri) dsb. Cerai merupakan solusi terakhir.

Dengan memberikan pasangan lain yang lebih cocok.

Dia memberikan karunia dengan hikmah (bijaksana) dan menahan dengan hikmah. Jika hikmah menghendaki untuk menahan ihsannya kepada sebagian hamba-Nya karena suatu sebab yang menghendaki hamba tersebut tidak diberikan karunia-Nya, maka Dia menahan karunia itu karena keadilan dan hikmah-Nya.