Surat An-Nisa' Ayat 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا



Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:

Jika kalian ingin mengganti istri dengan wanita lain, sementara kalian telah memberikan banyak harta kepada salah satunya, maka kalian tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari harta itu. Apakah kalian akan mengambilnya secara tidak benar dan dalam bentuk dosa yang nyata?

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Maksudnya ialah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru, maka tidak mengapa.

Baik wanita yang dicerai maupun wanita yang baru dinikahi.

Sebagai mahar. Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya mahar dengan harta yang banyak, hanya saja yang lebih utama dan lebih patut adalah mengikuti anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk meringankan mahar. Namun bisa saja menjadi terlarang, yaitu ketika menetapkan mahar yang banyak dapat mengakibatkan mafsadat agama dan tidak ada maslahatnya.

Yakni berikanlah secara sempurna dan jangan ditunda-tunda.

Sesungguhnya mengambilnya adalah haram, meskipun kamu mencari cara untuk melegalkannya karena dosanya begitu jelas. Hal itu, karena istri sebelum akad nikah itu haram bagi suaminya, dan istri tidak ridha menghalalkan dirinya kecuali dengan mahar tersebut. Lalu bagaimana mahar yang sudah menjadi miliknya diambil, padahal dirinya dihalalkan karenanya. Di samping itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga telah mengambil perjanjian yang kokoh dengan adanya 'akad dan kesiapan menanggung kewajibannya.