Surat An-Nisa' Ayat 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat) artinya janganlah salat (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras. Asbabun nuzulnya ialah orang-orang salat berjemaah dalam keadaan mabuk (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali (dan tidak pula dalam keadaan junub) disebabkan bersetubuh atau keluar mani. Ia manshub disebabkan menjadi hal dan dipakai baik buat tunggal maupun buat jamak (kecuali sekadar melewati jalan) artinya selagi musafir atau dalam perjalanan (hingga kamu mandi lebih dulu) barulah kamu boleh melakukan salat itu. Dikecualikannya musafir boleh melakukan salat itu ialah karena baginya ada hukum lain yang akan dibicarakan nanti. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah larangan terhadap mendekati tempat-tempat salat atau mesjid, kecuali sekadar melewatinya saja tanpa mendiaminya. (Dan jika kamu sakit) yakni mengidap penyakit yang bertambah parah jika kena air (atau dalam perjalanan) artinya dalam bepergian sedangkan kamu dalam keadaan junub atau berhadas besar (atau seseorang di antaramu datang dari tempat buang air) yakni tempat yang disediakan untuk buang hajat artinya ia berhadas (atau kamu telah menyentuh perempuan) menurut satu qiraat lamastum itu tanpa alif, dan keduanya yaitu baik pakai alif atau tidak, artinya ialah menyentuh yakni meraba dengan tangan. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Umar, juga merupakan pendapat Syafii. Dan dikaitkan dengannya meraba dengan kulit lainnya, sedangkan dari Ibnu Abbas diberitakan bahwa maksudnya ialah jimak atau bersetubuh (kemudian kamu tidak mendapat air) untuk bersuci buat salat yakni setelah berusaha menyelidiki dan mencari. Dan ini tentu mengenai selain orang yang dalam keadaan sakit (maka bertayamumlah kamu) artinya ambillah setelah masuknya waktu salat (tanah yang baik) maksudnya yang suci, lalu pukullah dengan telapak tanganmu dua kali pukulan (maka sapulah muka dan tanganmu) berikut dua sikumu. Mengenai masaha atau menyapu, maka kata-kata itu transitif dengan sendirinya atau dengan memakai huruf. (Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun).

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian menyucikan diri. Jika kalian sakit dan tidak mampu menggunakan air karena khawatir akan menambah parah penyakit, atau sedang bepergian dan sulit mendapatkan air, maka ambillah debu yang bersih untuk bertayamum. Begitu juga bila kalian kembali dari tempat buang hajat atau bersentuhan dengan perempuan, sedangkan kalian tidak mendapatkan air untuk bersuci, bertayamumlah dengan debu yang suci. Tepuklah debu itu dengan tangan kalian, lalu usapkan ke muka dan kedua tangan. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

"Mendekati" di sini mencakup mendekati tempat-tempat shalat seperti masjid, dan mencakup perbuatan shalat itu sendiri, yakni tidak boleh orang yang mabuk melakukan shalat dan ibadah karena akalnya tidak sadar dan tidak mengerti apa yang dia ucapkan. Namun ayat ini sudah mansukh (dihapus) dengan ayat yang mengharamkan khamr (minuman keras) secara mutlak. Khamr diharamkan melalui tahapan-tahapan. Pada mulanya khamr belum haram, kemudian Allah Ta'ala menawarkan keharamannya kepada hamba-hamba-Nya dengan firman-Nya:

Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan larangan melakukan shalat ketika sangat mengantuk, di mana orangnya tidak menyadari lagi apa yang diucapkan dan apa yang dilakukannya. Lebih dari itu, di sana juga terdapat isyarat bahwa sepatutnya bagi orang yang hendak shalat memutuskan segala yang dapat menyibukkan pikirannya, seperti didesak oleh buang air, lapar hendak makan dsb.

Ada pula yang mengartikan "melewati jalan" di sini sebagai orang musafir.

Yang berbahaya jika menggunakan air atau akan bertambah parah sakitnya atau membuat lama sembuhnya meskipun ada air.

Kemudian tertimpa junub atau berhadats, di mana ketika safar biasanya tidak ada air atau ada air namun untuk keperluannya di tengah perjalanan, seperti untuk minum dsb. jika ia meminum air tersebut, ia akan kehausan.

Yakni berhadats.

Imam Syafi'i berdalih dengan ayat ini bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu', namun menurut Ibnu Abbas, maksud "menyentuh" di ayat ini adalah berjima'. Ulama lain berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudu' adalah menyentuh karena syahwat, di mana hal itu berkemungkinan besar keluarnya madzi. Di antara pendapat-pendapat tersebut, yang rajih adalah pendapat Ibnu Abbas, wallahu a'lam.

Untuk bersuci dengannya setelah berusaha mencarinya. Ayat ini menunjukkan adanya usaha mencari air.

Berdasarkan keterangan di atas, bahwa Allah Ta'ala membolehkan tayammum dalam dua keadaan:

Sha'id di ayat tersebut adalah sesuatu yang nampak di atas permukaan bumi, baik ada debunya maupun tidak. Namun ada yang berpendapat bahwa tayammum harus ada debunya, berdasarkan ayat "Fam sahuu biwujuuhikum wa aydiikum minh" (maka usaplah muka dan tanganmu daripadanya), karena jika tidak ada debunya bagaimana mungkin mengusapnya.

Yakni sampai pergelangan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih, dan memukulkan telapak tangan ke tanah cukup sekali saja sebagaimana diterangkan dalam hadits Ammar; untuk muka dan telapak tangan.

Oleh karenanya, dia memberikan banyak kemudahan kepada hamba-hamba-Nya, di mana seorang hamba tidak kesulitan melakukannya. Di antara maaf dan ampunan-Nya adalah dengan mensyari'atkan kepada umat ini bersuci dengan debu (tayammum) sebagai pengganti air ketika kesulitan menggunakannya. Termasuk maaf dan ampunan-Nya juga adalah dengan membukakan pintu tobat kepada orang-orang yang berdosa dan mengajak mereka kepada-Nya. Dia pun menjanjikan untuk mengampuni mereka. Lebih dari itu, di antara maaf dan ampunan-Nya adalah jika seorang mukmin datang kepada-Nya dengan dosa sepenuh bumi tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu, maka Dia akan datang dengan ampunan sepenuh bumi.