يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah seperti manasik haji pada waktu ihram sebelum tahallul ('berhalal' dengan cara mencukur rambut) dan hukum-hukum syariat yang lainnya. Jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram dengan mengobarkan api peperangan, dan jangan pula menghalangi binatang yang dikhususkan untuk dibawa ke Bayt Allâh (Baitullah, Ka'bah) dengan merampas atau menghalanginya untuk sampai ke tempatnya. Jangan melepas kalung-kalung yang ada pada leher binatang sebagai tanda bahwa binatang itu akan dibawa ke Bayt Allâh untuk disembelih pada musim haji, dan jangan pula menghalangi orang-orang yang pergi ke Bayt Allâh dengan maksud mencari karunia dan keridaan-Nya. Jika kalian selesai melaksanakan ihram kemudian melakukan tahallul, maka kalian boleh berburu. Janganlah kebencian kalian kepada kaum yang menghalangi kalian pergi ke al-Masjid al-Haram, mendorong kalian untuk memusuhi mereka. Hendaknya kalian, wahai orang-orang Mukmin, saling menolong(1) alam berbuat baik dan dalam melaksanakan semua bentuk ketaatan dan jangan saling menolong dalam berbuat kemaksiatan dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah. Takutlah hukuman dan siksa Allah, karena siksa-Nya amat kejam bagi orang-orang yang menentang-Nya. (1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'ân telah terlebih dahulu beberapa ratus tahun menganjurkan konsep kerjasama dalam kebaikan, dibanding semua undang-undang positif yang ada.
Admin
Syi'ar Allah adalah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji dan tempat-tempat mengerjakannya. Syi'ar bisa juga diartikan rambu-rambu agamanya. Ada pula yang mengartikan syi'ar-syi'ar di sini dengan "larangan-larangan-Nya", yakni jangan dilanggar. Melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah misalnya mengerjakan larangan ihram, seperti berburu sewaktu ihram, demikian juga mengerjakan larangan-larangan di tanah haram.
Maksudnya antara lain bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram, yakni dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan haram sudah mansukh (dihapus) berdasarkan ayat 5 surat At Taubah, demikian juga berdasarkan ayat-ayat yang umum yang memerintahkan memerangi orang-orang kafir secara mutlak, di samping itu, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri memerangi penduduk Tha'if di bulan Dzulqa'dah; salah satu bulan haram. Sedangkan ulama yang lain berpendapat, bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram tidaklah mansukh berdasarkan ayat ini dan ayat yang lain, mereka mena'wil yang mutlaknya kepada yang muqayyad. Mereka juga merincikan, "Tidak boleh memulai peperangan di bulan haram, adapun melanjutkan dan menyelesaikannya jika mulainya terjadi di bulan lain, maka boleh", mereka juga mena'wil peperangan yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap penduduk Tha'if, bahwa peperangan tersebut di Hunain mulainya pada bulan Syawwal. Ini semua jika bukan peperangan daf' (pembelaan diri), namun jika peperangan daf', yakni orang-orang kafir yang memulainya, maka dibolehkan bagi kaum muslimin membalasnya, baik di bulan haram maupun lainnya berdasarkan ijma' para ulama.
Yaitu binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji. Kita tidak boleh mengganggunya, termasuk pula menghalangi dari sampai ke tempatnya, mencurinya dsb.
Yaitu binatang had-yu yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu untuk dibawa ke Ka'bah.
Yang dimaksud dengan karunia adalah keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan.
Dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah lainnya. Yakni jangan menyakitinya, menghinanya, bahkan muliakanlah dan hormatilah orang-orang yang berkunjung ke rumah-Nya. Termasuk ke dalam hal ini adalah mengamankan jalan menuju Baitullah, membuat tenang orang-orang yang pergi berkunjung ke Baitullah dan membuat mereka bisa beristirahat, tanpa ada rasa takut dibunuh, dijambret hartanya dan dibajak. Namun demikian, ayat ini ditakhshis dengan firman Allah Ta'ala di surat At Taubah ayat 28, yang di sana disebutkan bahwa orang-orang musyrik tidak boleh masuk ke tanah haram. Larangan mengganggu ini jika ia menuju baitullah dengan maksud mencari karunia (rezeki) Allah dan keridhaan-Nya, namun jika maksudnya melakukan kejahatan, maka termasuk menghormati tanah haram adalah menghalanginya dari melakukan kejahatan.
Bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya dan berani mengerjakan yang diharamkan-Nya. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap yang diharamkan agar kamu tidak mendapatkan siksaan-Nya cepat atau lambat.