فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Siapa yang tobat setelah keaniayaannya) artinya tidak mencuri lagi (dan memperbaiki diri) atau amalnya (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) untuk menguraikan ini telah kita kemukakan keterangan yang lalu. Maka dengan tobatnya itu tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta. Kemudian sunah menyatakan bahwa jika yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, gugurlah hukum potong itu terhadapnya. Dan inilah yang menjadi pendapat Syafii.
Barangsiapa bertobat, memperbaiki perbuatannya dan beristikamah setelah melakukan kezaliman, maka Allah akan menerima pertobatannya. Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya
Admin
Namun demikian, tobatnya itu tidak menggugurkan hak anak Adam, berupa pemotongan tangan dan pengembalian haknya. Tetapi jika pemiliknya memaafkan sebelum dilaporkan kepada pemerintah, maka pemotongan tangan gugur.