Surat Al-An'am Ayat 119

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ



Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah atasnya) yaitu hewan-hewan sembelihan (padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan) boleh juga dibaca dengan bina maf`ul atau bina fa`il untuk kedua fi`ilnya (kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu) yang telah disebutkan di dalam ayat, "Telah diharamkan atas kamu bangkai..." (Q.S. Al-Maidah 3) (kecuali apa yang terpaksa kamu harus memakannya) di antara apa yang diharamkan itu maka hal itu juga dihalalkan bagi kamu. Adapun maknanya ialah: tidak ada larangan bagi kamu untuk memakan apa-apa yang telah disebutkan itu; Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan kamu memakannya, maka ini bukanlah termasuk yang itu. (Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain) dengan dibaca fatah atau damah huruf ya-nya (dengan hawa nafsu mereka) dengan apa yang disukai hawa nafsu mereka; di antaranya ialah menghalalkan bangkai dan lain-lainnya (tanpa pengetahuan) yang secara sengaja mereka melakukannya. (Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas) artinya orang-orang yang melampaui batas perkara yang dihalalkan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Tidak ada bukti dan alasan yang dapat melarang kalian memakan hewan yang kalian sembelih dengan menyebut nama Allah. Allah telah menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan dalam keadaan tidak terpaksa, seperti bangkai dan darah. Banyak di antara manusia yang menjauh dari kebenaran karena terdorong hawa nafsu tanpa pengetahuan atau bukti apa pun, seperti orang-orang Arab yang mengharamkan diri dari sejumlah jenis hewan itu. Kalian tidak melanggar batas dalam memakan hewan yang beranak itu, bahkan mereka yang melampaui batas dengan mengharamkan sesuatu yang halal. Allah sajalah yang Mahatahu dengan sebenarnya tentang orang-orang yang melampaui batas.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Seperti di Surah Al Maa’idah ayat 3.

Seperti menghalalkan bangkai, dsb.

Dan tanpa hujjah. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba waspada terhapa ajakan mereka, di mana ciri mereka adalah mengajak dengan tanpa dalil dan tanpa hujjah syar’i, yang ada hanyalah syubhat sesuai hawa nafsu mereka yang rusak dan pandangan mereka yang pendek. Berbeda dengan mereka yang menunjukkan orang lain lagi mendapat petunjuk; di mana mereka mengajak kepada kebenaran dan petunjuk, menguatkan dakwah mereka dengan hujjah ‘aqli maupun syar’i, dan tidak ada yang mereka cari dari dakwah mereka selain ridha Tuhan mereka dan agar dapat dekat dengan-Nya.

Dari yang halal kepada yang haram.