Surat Al-Anfal Ayat 16

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ



Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Barang siapa yang membelakangi mereka di waktu itu) ketika berhadapan dengan mereka di medan peperangan (dalam keadaan mundur kecuali berbelok) mengelak (untuk siasat perang) dengan cara berpura-pura lari tetapi untuk tujuan menyerang (atau menggabungkan diri) menyatu (dengan pasukan yang lain) dengan pasukan kaum Muslimin lainnya meminta tolong kepada mereka (maka sesungguhnya orang itu kembali) pulang (dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya) sejelek-jelek tempat kembali ialah neraka Jahanam. Keadaan ini khusus jika orang-orang kafir tidak makin bertambah lemah.

Barangsiapa yang tidak mempunyai keberanian menghadapi musuh lalu melarikan diri dan meninggalkan medan laga, maka Allah akan murka kepadanya. Kelak ia akan dijadikan penghuni neraka, seburuk-buruk tempat kembali. Namun, jika hal itu dilakukan demi mengatur siasat dan taktik perang, atau meninggalkan medan peperangan untuk bergabung dengan pasukan Mukmin lainnya sebagai tambahan kekuatan, maka hal itu tidak berdosa.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Seperti memperlihatkan kepada musuh seakan-akan lari ke belakang sebagai tipu daya, padahal akan kembali menyerang atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar lebih mudah memerangi.

Yakni meminta bantuan kepada pasukan kaum muslimin yang lain. Jika pasukan lain berada dekat dengannya (di sekitar medan peperangan), maka masalahnya sudah jelas, yakni boleh. Tetapi apabila pasukan lain di luar medan peperangan, misalnya kaum muslimin kalah dan pergi menuju ke salah satu negeri kaum muslimin atau ke pasukan lain dari pasukan kaum muslimin, maka telah ada riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya. Namun mungkin saja, hal ini apabila mundur lebih baik akibatnya, akan tetapi apabila mereka melihat jika tetap di tempat dapat mengalahkan musuh, maka dalam hal ini tidak termasuk keadaan yang diberi rukhshah (keringanan) sehingga mereka tidak boleh mundur. Ayat ini masih mutlak, dan akan disebutkan di akhir surat batasan jumlahnya yang membolehkan mundur.

Hal ini apabila kaum kafir tidak berjumlah lebih dari dua kali lipat kaum muslimin sebagaimana akan diterangkan nanti. Ayat ini menunjukkan bahwa melarikan diri dari peperangan merupakan dosa yang besar.