Surat Al-Anfal Ayat 41

۞ وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ



Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang telah kalian peroleh) kalian ambil dari orang-orang kafir secara paksa (dalam bentuk apa pun, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah) Dialah yang akan mengaturnya sesuai dengan kehendak-Nya (Rasul, kerabat Rasul) kaum kerabat Nabi saw. yang terdiri dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutalib (anak-anak yatim) anak-anak kaum muslimin yang ayah-ayah mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan miskin (orang-orang miskin) kaum muslimin yang hidupnya masih kekurangan (dan ibnu sabil) orang muslim yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Atau dengan kata lain Nabi saw. dan keempat golongan orang-orang tadi berhak untuk mendapatkan seperlima dari seperlimanya. Sedangkan sisa seluruh ganimah yang tinggal empat perlima, seluruhnya untuk pasukan yang telah memperolehnya (jika kalian beriman kepada Allah) maka ketahuilah oleh kalian hal tersebut (dan kepada apa) diathafkan pada lafal billaah (yang Kami turunkan kepada hamba Kami) Muhammad saw., yaitu malaikat dan ayat-ayat (di hari Furqan) artinya pada perang Badar karena di dalam perang tersebut dipisahkan antara perkara yang hak dan yang batil (yaitu di hari bertemunya dua pasukan) pasukan kaum muslimin dan pasukan kaum kafir. (Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) antara lain Dia telah memenangkan kalian sekali pun jumlah kalian sedikit dan jumlah musuh-musuh kalian banyak.

Wahai orang-orang yang beriman, ketahuilah bahwa perolehan kalian dari harta orang-orang kafir dalam peperangan, itu aturan hukumnya dibagi menjadi lima bagian. Seperlimanya adalah hak milik Allah, rasul-Nya, kerabat rasul; lalu anak-anak yatim, yaitu anak-anak orang Muslim yang papa dan telah ditinggal mati orangtua mereka, fakir miskin, yaitu mereka yang membutuhkan dari kalangan orang-orang Muslim, dan ibn al-sabîl, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam suatu perjalanan yang tidak terlarang. Bagian Allah dan rasul-Nya yang diambil dari seperlima bagian itu, dimanfaatkan untuk kepentingan bersama sebagaimana diterangkan Rasulullah sewaktu masih hidup. Sementara empat perlima bagian yang tidak disinggung dalam ayat adalah hak milik orang-orang Muslim yang berperang. Ketahui dan pahamilah aturan itu jika kalian benar-benar beriman kepada Kami dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami, Muhammad, berupa bukti-bukti dukungan dan bantuan Kami pada hari pembedaan. Suatu hari ketika Kami memisahkan antara orang yang kufur dan orang yang beriman, yaitu pada saat pasukan orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir saling berhadapan di Badar. Allah Mahabesar kekuasaan-Nya atas segala sesuatu. Allah telah menolong orang-orang beriman yang berjumlah sedikit dan memenangkan mereka atas orang-orang kafir yang jauh lebih besar jumlahnya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Sedikit atau banyak.

Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui pertempuran, sedangkan yang diperoleh tanpa melalui pertempuran dinamakan fa'i. Pembagian dalam ayat ini terkait dengan ghanimah saja. Adapun fa'i dibahas dalam surat Al Hasyr.

Bagian untuk Allah dan Rasul-Nya disalurkan untuk maslahat (kepentingan) kaum muslimin secara umum, karena Allah dan Rasul-Nya tidak membutuhkannya, dan tidak disebutkan ke mana disalurkan sehingga penyalurannya untuk maslahat umum.

Dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muththalib baik yang kaya maupun yang miskin, laki-laki maupun perempuan.

Yaitu anak kecil yang ditinggal mati oleh bapaknya.

Yakni orang yang berhajat (membutuhkan) atau kekurangan.

Yaitu orang yang terhenti di perjalanan karena kehabisan bekal. Maksud ayat ini adalah bahwa seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada Allah dan Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, fakir miskin dan Ibnussabil. Sedangkan empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut berperang, untuk yang berjalan kaki memperoleh satu bagian, sedangkan penunggang kuda memperoleh dua bagian; bagian untuknya dan untuk kudanya.

Allah menjadikan pembagian ghanimah sesuai dengan aturannya sebagai syarat keimanan.

Yang dimaksud dengan “apa” di sini bisa maksudnya ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan.

Yang dimaksud dengan hari Al Furqaan adalah hari yang memisahkan antara yang hak dan yang batil atau hari ditampakkan kebenaran dan dikalahkan kebatilan, yaitu hari bertemunya dua pasukan di Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah.