وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Dan orang-orang yang beriman sesudah itu) sesudah orang-orang yang lebih dahulu beriman dan berhijrah (kemudian berhijrah dan berjihad bersama kalian, maka orang-orang itu termasuk golongan kalian) hai orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar. (Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu) yakni orang-orang yang mempunyai hubungan persaudaraan (sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya) dalam hal waris-mewarisi daripada orang-orang yang mewarisi karena persaudaraan iman dan hijrah yang telah disebutkan pada ayat terdahulu tadi (di dalam Kitabullah) di Lohmahfuz. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yang antara lain ialah hikmah yang terkandung di dalam hal-ihwal waris-mewarisi.
Orang-orang yang beriman belakangan, dan akhirnya berhijrah serta berjihad bersama dengan orang-orang yang sebelumnya, adalah golongan kalian, wahai orang-orang Muhâjirîn dan Anshâr. Mereka memiliki kewenangan dan hak-hak yang sama dengan yang kalian miliki. Dan kerabat karib dari golongan Mukmin, di samping memiliki hubungan seiman dan seagama, juga memiliki hubungan kerabat. Sebagian dari mereka lebih utama daripada sebagian yang lain dalam kasih sayang, harta, pertolongan dan dukungan. Allah telah menjelaskan itu semua dalam Kitab-Nya, dan Maha Mengetahui atas segala sesuatu.
Admin
Setelah kaum muhajrin dan anshar, yang mengikuti mereka dengan kebaikan; beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka pun sama akan memperoleh apa yang diperoleh generasi sebelum mereka, dan mereka memiliki kewajiban yang sama dengan generasi sebelum mereka.
Wahai kaum muhajirin dan anshar.
Maksudnya yang menjadi dasar waris-mewarisi dalam Islam adalah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam. Thayalisi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, âRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan para sahabatnya dan sebagian mereka saling mewarisi, sampai turun ayat, âWa ulul arhaami baâdhuhum awlaa bibaâdhin fii kitaabillahâ (Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)), maka mereka meninggalkan hal itu (waris-mewarisi karena persaudaraan) dan saling mewarisi karena nasab. (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Thabrani. Haitsami dalam Majmaâuz Zawaaâid juz 7 hal. 28 berkata, âPara perawinya adalah para perawi kitab shahih.â)
Oleh karena itu, tidak ada yang menjadi ahli waris bagi seseorang selain kerabatnya, yang terdiri dari As-habul Furudh dan âAshabah. Jika mereka tidak ada, maka yang mewarisinya adalah kerabat terdekat mereka dari kalangan Dzawul Arham sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini. Kata-kata âMenurut kitab Allahâ adalah menurut hukum dan syariâat-Nya. Selesai tafsir surat Al Anfaal dengan pertolongan Allah, wal hamdulillah.