قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian) jika tidak demikian niscaya dari dahulu mereka sudah beriman kepada Nabi saw. (dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya) seperti khamar (dan tidak beragama dengan agama yang benar) yakni agama yang telah ditetapkan oleh Allah yang mengganti agama-agama lainnya, yaitu agama Islam (yaitu orang-orang) lafal alladziina pada ayat ini berkedudukan menjelaskan lafal alladziina pada awal ayat (yang diberikan Alkitab kepada mereka) kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani (sampai mereka membayar jizyah) kharaj yang dibebankan kepada mereka untuk membayarnya setiap tahun (dengan patuh) lafal yadin berkedudukan menjadi hal/kata keterangan, artinya, secara taat dan patuh, atau mereka menyerahkannya secara langsung tanpa memakai perantara atau wakil (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu patuh dan taat terhadap peraturan/hukum Islam.
Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir dari kalangan Ahl al-Kitâb yang tidak beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, serta tidak mempercayai hari kebangkitan dan hari pembalasan dengan benar, tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak memeluk agama yang benar, yaitu Islam. Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah(1) dengan tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk menguatkan anggaran belanja negara Islam. (1) Jizyah adalah salah satu sumber utama dalam anggaran negara Islam. Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka. Jizyah ini diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya. Dan yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena perang tidak diumumkan bagi mereka. Orang buta, lemah (untuk berperang) juga tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya. Dan juga orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan diri dari manusia.