إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Sesungguhnya bilangan bulan) jumlah bulan pertahunnya (pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam Kitabullah) dalam Lohmahfuz (di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya) bulan-bulan tersebut (empat bulan suci) yang disucikan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab. (Itulah) penyucian bulan-bulan yang empat tersebut (agama yang lurus) artinya agama yang mustaqim (maka janganlah kalian menganiaya dalam bulan-bulan tersebut) dalam bulan-bulan yang empat itu (diri kalian sendiri) dengan melakukan kemaksiatan. Karena sesungguhnya perbuatan maksiat yang dilakukan dalam bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar lagi. Menurut suatu penafsiran disebutkan bahwa dhamir fiihinna kembali kepada itsnaa `asyara, artinya dalam bulan-bulan yang dua belas itu (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya) seluruhnya dalam bulan-bulan yang dua belas itu (sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang takwa) pertolongan dan bantuan-Nya selalu menyertai mereka.
Sesungguhnya jumlah bulan pada tahun kamariah menurut hukum dan ketentuan Allah, serta menurut apa yang telah diterangkan dalam kitab--kitab suci-Nya sejak awal kejadian alam, adalah dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu terdapat empat bulan ketika berperang pada saat itu diharamkan, yaitu Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. Pengharaman empat bulan tersebut di atas adalah termasuk ajaran agama Allah yang benar, yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan atau pergantian. Maka janganlah berbuat lalim kepada diri kalian pada bulan-bulan ini dengan menghalalkan perang. Tapi jangan pula kalian berpangku tangan jika musuh menyerang. Perangilah, hai orang-orang Mukmin, kelompok orang-orang musyrik tanpa terkecuali, seperti mereka memerangi kalian semuanya. Yakinlah bahwa Allah adalah penolong bagi orang-orang yang takut pada Allah. Berpegang teguhlah kepada perintah Allah dan jauhilah semua larangan-Nya.
Admin
Yakni dalam qadhaâ dan qadar-Nya.
Maksudnya dalam ketetapan qadari (ketentuan sejak zaman ajali)-Nya.
Dan diperjalankan-Nya malam dan siang serta ditentukan waktu-waktunya lalu dibagi-Nya menjadi dua belas bulan.
Yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram. Bulan ini dinamakan bulan haram (suci) untuk memperkuat kesuciannya dan haramnya berperang di bulan itu.
Maksudnya janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang atau melakukan maksiat pada bulan itu karena dosanya lebih besar, termasuk menganiaya diri adalah melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.
Dhamir (kata ganti) dalam kata âfiihinnaâ kembalinya bisa kepada dua belas bulan itu atau kepada empat bulan itu. Jika kembalinya kepada dua belas bulan itu, maka maksudnya Allah Taâala menjadikan bulan-bulan itu sebagai ukuran waktu bagi hamba dan agar diisi dengan ketaatan dan sikap syukur kepada-Nya serta dijadikan-Nya untuk maslahat hamba, oleh karena itu hendaknya mereka berhati-hati dengan tidak berbuat zalim di bulan-bulan itu. Dhamir tersebut bisa juga kembalinya kepada empat bulan haram, yakni sebagai larangan bagi mereka berbuat zalim di bulan itu meskipun kezaliman di bulan apa saja terlarang, namun di bulan-bulan itu lebih terlarang lagi, termasuk di antara yang terlarang itu adalah berperang di bulan itu menurut mereka yang berpendapat bahwa berperang pada bulan haram tidak dimansukh keharamannya berdasarkan nash-nash umum yang melarang berperang pada bulan itu. Namun di antara ulama ada pula yang berpendapat, bahwa keharaman berperang pada bulan-bulan itu sudah mansukh berdasarkan keumuman ayat, âWa qaatilul musyrikiina kaaffafâ¦dst.â Yakni perangilah semua orang musyrik dan kafir.
Kata-kata âsemuanyaâ atau kaffah bisa maksudnya semua orang musyrik atau kafir, dan bisa sebagai hal (keadaan), yakni perangilah orang-orang musyrik dalam keadaan bersama-sama oleh semua kaum mukmin. Namun makna seperti ini mansukh dengan ayat, âwa maa kaanal muâminuuna liyanfiruu kaaffahâ¦dstâ (surat At Taubah: 122)
Pada semua bulan.
Dengan memberikan pertolongan dan bantuan. Oleh karena itu, tetaplah bertakwa kepada Allah baik dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, terlebih ketika memerangi orang-orang kafir karena terkadang seorang mukmin meninggalkannya ketika menyikapi orang-orang kafir yang memerangi.