Fatwa DSN MUI

Hawalah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 12/DSN-MUI/VI/2000
Tentang
Hawalah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa terkadang seseorang tidak dapat membayar utang-utangnya secara langsung; karena itu, ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islam disebut dengan hawalah, yaitu akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya;
  2. bahwa akad hawalah saat ini bisa dilakukan oleh LKS;
  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hawalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
  1. Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ.

    "Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah" (HR. Bukhari)

  2. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

    اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

    "Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  3. Ijma. Para ulama sepakat atas kebolehan akad hawalah.
  4. Kaidah fiqh:

    اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

    الضَّرَرُ يُزَالُ

    "Bahaya (beban berat) harus dihilangkan."

Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum dalam Hawalah:
  1. Rukun hawalah adalah muhil (المحيل , yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال , yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه , yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, muhal bih (المحال به , yakni utang muhil kepada muhtal, dan shighat (ijab-qabul).
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
  5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
  6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H

13 April 2000 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
Prof. K.H. Ali Yafie
Sekretaris
Drs. H. A Nazri Adlani
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/