Fatwa DSN MUI

Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010
Tentang
Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :
  1. bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana, dan dapat pula mengalami kelebihan likuiditas disebabkan dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya instrumen dan mekanisme pasar uang antarbank;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme dan instrumen pasar uang antarbank.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT:
    1. QS. al-Ma`idah [5]: 1:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …

      "Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu …"

    2. QS. al-Nisa' [4]: 58:

      إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ...

      "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil …"

    3. QS. al-Baqarah [2]: 275:

      ... وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...

      "… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."

    4. QS. al-Baqarah [2]: 278:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

      "Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman."

    5. QS. al-Nisa' [4] : 29:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ...

      "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian ..."

    6. QS. al-Ma'idah [5]: 2:

      ... وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      "… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:

      أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه)

      "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual."

    2. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah:

      أَناَ ثَالِثُ الشَرِيْكَيْنِ ما لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه أبو داود عن أبي هريرة)

      "Aku (Allah) adalah yang ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Apabila salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka."

    3. c. Hadis Nabi riwayat Muslim, al-Tirmizi, al-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

      نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي وأبو داود وابن ماجة عن أَبِي هُرَيْرَةَ)

      "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."

    4. Hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri:

      عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ فَقَالُوْا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيْعًا مِنْ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوْا لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوْهُ فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوْهَا وَاضْرِبُوْا لِيْ بِسَهْمٍ (رواه البخاري)

      "Sekelompok sahabat Nabi SAW melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat: 'Apakah kalian mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah (menjampi)?' Para sahabat menjawab: 'Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung tersebut; ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat berkata, "Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada Nabi SAW" Selanjutnya mereka bertanya kepada beliau. Beliau tertawa dan bersabda, "Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah! Ambillah kambing tersebut dan berilah saya bagian." (HR. Bukhari)

    5. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya:

      لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجة عن عبادة بن الصامت، وأحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)

      "Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya."

    6. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

      وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف)

      "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  3. Kaidah Fikih:
    1. الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

      "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 60)

    2. الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ

      "Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 62)

    3. الضَّرَرُ يُزَالُ

      "Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, 60)

    4. تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

      "Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121)

    5. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

      "Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 78, 105)

Memperhatikan :
  1. Substansi fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah, fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/ 2001 tentang Qardh, substansi fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000, substansi fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 mengenai akad Wadi'ah, fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) dan substansi fatwa No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang AntarBank Berdasarkan Prinsip Syariah, serta fatwa No. 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA)
  2. Pendapat ulama mazhab Syafi'i tentang Ju'alah; antara lain al-Dimyathi al-Bakri dalam Hasyiyah 'I'anah al-Thalibin,juz III/256 (Tahqiq dan Takhrij hadits: 'Abd al-Hakim Muhammad 'Abd al-Hakim), Kairo: al-Maktabah al-Taufiqiyah, t.th.:

    وَيُسْتَأْنَسُ لِلْجُعَالَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ } وَكَانَ الْحِمْلَ مَعْلُومًا عِنْدَهُمْ، كَالْوَسْقِ ، وَإِنَّمَا كَانَ هَذَا اسْتِئْنَاسًا، لاَ دَلِيْلاً، لأَنَّهُ فِيْ شَرْعِ مَنْ قَبْلَنَا، وَهُوَ لَيْسَ شَرْعًا لَنَا، وَإِنْ وَرَدَ فِي شَرْعِنَا مَا يُقَرِّرُهُ عَلَى الرَّاجِحِ.

    Untuk akad ju'alah dapat dijadikan isti'nas firman Allah: "… dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta..." (QS. Yusuf [12]: 72). "Beban (himl) unta" adalah bentuk takaran yang dikenal di kalangan umat nabi Yusuf, seperti halnya wasaq. Firman Allah ini hanya dipandang sebagai isti'nas, bukan dalil, karena ia berkenaan dengan syariah umat sebelum kita; dan itu –menurut pendapat rajih (kuat)-- tidak menjadi syariah kita (umat Nabi Muhammad), walaupun dalam syariah kita terdapat dalil (hadis) yang menetapkannya (sebagai syariat kita)."

  3. Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz V h. 56:

    وَإِنِ اشْتَرَى أَحَدُ الشَّرِيْكَيْنِ حِصَّةَ شَرِيْكِهِ جَائِزٌ لأَنَّهُ يَشْتَرِي مِلْكَ غَيْرِهِ

    "Jika salah seorang dari yang bermitra membeli bagian mitranya dalam kemitraan tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain."

  4. Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni,VIII, h. 323 :

    ... أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ إِلَى ذلِكَ (الجُعَالَةِ)، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ.

    "Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju'alah; sebab pekerjaan (untuk mencapai suatu tujuan) terkadang tidak jelas (bentuk dan masa pelaksanaannya), seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya) perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela (tanpa imbalan). Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju'alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut tidak jelas."

  5. Surat dari Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia No.12/125/DPM tertanggal 03 Juni 2010.
  6. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada Jumat, 03 September 2010 M /24 Ramadhan 1431 H.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG MEKANISME DAN INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  2. Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:
    1. bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnya sebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, dan
    2. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
  3. Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:
    1. bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.
    2. bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumen PUAS.
  4. Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasi yang ditransaksikan dalam PUAS.
  5. Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Kedua : Ketentuan Khusus
  1. Dalam pasar primer, penerbitan Sertifikat PUAS dapat dilakukan dengan menggunakan akad:
    1. Mudharabah, atau
    2. Musyarakah
  2. Bagi hasil Sertifikat PUAS yang diterbitkan berasal dari hasil aset yang menjadi dasar penerbitan, baik aset yang memiliki imbal hasil tetap maupun aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad.
  3. Sertifikat PUAS dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo.
  4. Dalam pasar sekunder, transaksi yang dilakukan untuk pengalihan Sertifikat PUAS dapat menggunakan akad jual beli (bai’) dengan harga yang disepakati.
  5. Penjual Sertifikat PUAS dapat berjanji (wa’d) untuk membeli kembali Sertifikat tersebut pada harga yang disepakati di awal.
  6. Dalam hal janji untuk membeli kembali tidak dipenuhi, penjual dapat dikenakan sanksi.
  7. Transaksi PUAS dapat dilakukan secara bilateral, melalui pialang, lelang (bai’ muzayadah), atau melalui mekanisme lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  8. Transaksi antara peserta PUAS dengan pialang menggunakan akad ju’alah.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mediasi, badan arbitrase syariah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Ramadhan 1431 H

03 September 2010 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/