FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008
Tentang
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada umumnya dilakukan dengan cara lelang dan bookbuilding;
- bahwa untuk menjamin terpenuhinya aspek syariah dalam penerbitan SBSN, maka pelaksanaan lelang dan bookbuilding termasuk penentuan harga SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Metode Penerbitan SBSN untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT, antara lain:
- QS. al-Nisa' [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."
- QS. al-Baqarah [2]: 275:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ، ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا، وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ، وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ، وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ
"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
- QS. al-Ma`idah [5]: 1:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ ...
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …"
- Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, antara lain:
- Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Anas bin Malik (teks Abu Dawud):
أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ
"Seorang laki-laki dari kaum Ansar datang menemui Nabi untuk meminta (sesuatu yang ia perlukan). Nabi bertanya: "Apakah di rumahmu ada sesuatu?" Ia menjawab: "Ada, selembar hils (alas yang biasanya digelarkan di rumah) yang sebagiannya kami pakai dan sebagiannya kami gelar, dan sebuah qa'b (qadah, gelas) yang biasa kami gunakan untuk minum air." Nabi bersabda: "Coba anda serahkan kepada saya kedua barang tersebut." Laki-laki itu kemudian mengambil dan menyerahkan keduanya kepada Nabi. Nabi pun menerimanya. Kemudian Nabi menawarkan: "Sipakah yang mau membeli dua barang ini?" Seseorang berkata: "Saya siap membeli keduanya dg harga 1 (satu) dirham." Nabi menawarkan lagi, hingga dua atau tiga kali: "Man yazid 'ala dirhamin (siapakah yang mau menambahkan pada satu dirham)?" Seseorang menjawab: "Saya mau membeli keduanya dengan harga dua dirham." Nabi pun menyerahkan kedua benda itu kepadanya dan menerima dua dirham, lalu menyerahkan uang (dua dirham) tadi kepada orang Ansar tersebut, dan bersabda: "Belilah makanan dg satu dirham, lalu berikan kepada keluargamu; satu dirham lagi kamu belikan kapak dan nanti serahkan kepadaku." Orang tersebut kemudian menyerahkan kapak kepada Nabi; Nabi menerimanya lalu Nabi memasangkan kayu (memberinya gagang). Nabi bersabda: "Pergilah mencari kayu bakar (hathab), dan juallah! Saya tidak mau melihatmu selama 15 hari." Kemudian orang itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Setelah itu --dan telah mendapat uang 10 dirham-- orang tersebut datang lagi; lalu uang tersebut ia belikan makanan dan pakaian. Rasul bersabda: "Apa yang kamu lakukan itu lebih baik bagi kamu daripada kamu meminta-minta yang kelak pada hari kiamat akan menjadi nuktah (noda) di wajahmu ..." (HR. Abu Dawud).
- Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari Anas bin Malik:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ حِلْسًا وَقَدَحًا وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الْحِلْسَ وَالْقَدَحَ فَقَالَ رَجُلٌ أَخَذْتُهُمَا بِدِرْهَمٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْهَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ.
Rasulullah s.a.w. menjual sehelai hils (alas yang biasanya digelarkan di rumah) dan sebuah qadah (gelas). Beliau menawarkan: "Sipakah yang mau membeli hils dan qadah ini?" Seseorang berkata: "Saya siap membeli keduanya dg harga 1 (satu) dirham." Nabi menawarkan lagi, hingga dua kali: "Man yazid 'ala dirhamin (siapakah yang mau menambahkan pada satu dirham)?" Lalu seseorang menyerahkan dua dirham kepada Rasulullah." Beliau pun menjual kedua benda itu kepadanya.
- Hadis Nabi Imam al-Bukhari dan Muslim dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, ia berkata (teks Muslim):
إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ (متفق عليه)
"Rasulullah s.a.w. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu." (Muttafaq 'alaih).
- Hadis Nabi riwayat Baihaqi dari Hukaim bin Hizam, Nabi s.a.w. bersabda:
لاَ تَبِيْعَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه البيهقى عن حكيم بن حزام)
"Janganlah menjual sesuatu hingga kamu memilikinya."
- Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan Malik dari Yahya
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت وأحمد عن ابن العباس ومالك عن يحي)
"Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya."
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari 'Amr bin 'Auf:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," (HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf).
- Kaidah Fikih:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ الدَلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya."
|
Memperhatikan |
: |
- Pendapat para ulama tentang mobilisasi dana untuk menutup defisit anggaran pemerintah (lihat, antara lain, Mundzir Qahf, al-Siyasah al-Maliyah Dawruha wa Dhawabithuha fi al-Iqtishad al-Islami, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 2006], h. 60-92);
- Surat dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-158/PU/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Permohonan Fatwa SBSN - Ijarah Sale and Lease Back;
- Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Kamis, 22 Jumadil Akhir 1429 H / 26 Juni 2008.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG METODE PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum
- Lelang (المزايَدة) SBSN adalah penjualan SBSN yang dilakukan melalui Agen Lelang yang mana investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun non kompetitif melalui Peserta Lelang.
-
Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada investor melalui Agen Penjual dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
- Peserta Lelang adalah lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk ikut serta dalam pelaksanaan lelang SBSN di pasar perdana.
- Penawaran Pembelian Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
- Penawaran Pembelian Non Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield).
- Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan SBSN.
- Agen Lelang adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan lelang SBSN.
- Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada pemegang SBSN yang dapat berupa sewa (أُجْرَةٌ ), bagi hasil, margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad yang digunakan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
- Imbalan Berjalan (accrued return) adalah dana yang dibayarkan oleh investor kepada Pemerintah yang diperlakukan sebagai titipan (wadi’ah) dan akan dikembalikan pada saat pembayaran imbalan pertama kali.
- Harga Seragam (uniform price) adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh investor yang pemesanan pembeliannya dimenangkan.
- Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh investor yang pemesanan pembeliannya dimenangkan sesuai dengan harga penawaran masing-masing yang diajukan.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Khusus
- Lelang dan bookbuildingdalam penerbitan SBSN boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- informasi mengenai ketentuan lelang dan bookbuilding, termasuk spesifikasi SBSN yang akan diterbitkan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat;
- tidak ada persekongkolan (تَوَاطُؤٌ) di antara para pihak yang terlibat;
- tidak ada unsur penipuan (تَدْلِيْسٌ/غَرَرٌ );
- pemenang lelang atau investor yang pemesanan pembeliannya dimenangkan dalam hal bookbuilding, tidak boleh membatalkan penawaran lelang atau pemesanan pembeliannya secara sepihak;
- Pemerintah boleh mengenakan sanksi tertentu termasuk denda (gharamah) untuk memberikan efek jera (ta’zir) kepada pemenang lelang atau investor yang membatalkan penawaran lelang atau pemesanan pembeliannya secara sepihak.
- Penentuan harga dalam penerbitan SBSN dengan cara lelang atau bookbuildingboleh menggunakan salah satu dari 2 (dua) metode sebagai berikut:
- harga ditetapkan seragam (uniform price) untuk seluruh penawaran pembelian yang dimenangkan, yang dapat berupa harga lebih besar dari nilai nominal (at premium), lebih kecil dari nilai nominal (at discount) atau sama dengan nilai nominal (at par) SBSN;
- harga ditetapkan beragam (multiple price) sesuai dengan harga penawaran masing-masing investor yang dimenangkan, yang dapat berupa harga lebih besar dari nilai nominal (at premium), lebih kecil dari nilai nominal (at discount) atau sama dengan nilai nominal (at par) SBSN;
- Ketentuan mengenai harga SBSN sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku untuk SBSN yang diterbitkan dengan akad Mudharabah dan Musyarakah yang hanya boleh ditetapkan pada nilai nominal SBSN (at par).
- Pada saat penyelesaian (settlement) SBSN, selain harga sebagaimana dimaksud pada angka 2, investor dapat membayar Imbalan Berjalan.
|
Ketiga |
: |
Penutup
- Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
22 Jumadil Akhir 1429 H
26 Juni 2008 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
|