Fatwa DSN MUI

Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 107/DSN-MUI/X/2016
Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :
  1. bahwa masyarakat  memerlukan penjelasan tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah;
  2. bahwa ketentuan hukum mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah  belum diatur dalam fatwa DSN-MUI;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman;
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT:
    1. QS. an-Nisa` (4): 29:

      يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلوا أَموٰلَكُم بَينَكُم بِالبٰطِلِ إِلّا أَن تَكونَ تِجٰرَةً عَن تَراضٍ مِنكُم وَلا تَقتُلوا أَنفُسَكُم إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُم رَحيمًا

      “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

    2. QS. al-Baqarah (2): 275:

      الَّذينَ يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ الرِّبوٰا۟ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟ فَمَن جاءَهُ مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ هُم فيها خٰلِدونَ

      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

    3. QS. al-Ma’idah (5): 1:

      يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا أَوفوا بِالعُقودِ ...

      “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu ...”

    4. QS. an-Nisa` (4): 58:

      إِنَّ اللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّوا الأَمٰنٰتِ إِلىٰ أَهلِها وَإِذا حَكَمتُم بَينَ النّاسِ أَن تَحكُموا بِالعَدلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللَّهَ كانَ سَميعًا بَصيرًا

      “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    5. QS. asy-Syu‘ara (26): 80:

      وَإِذا مَرِضتُ فَهُوَ يَشفينِ

      “Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.”

    6. QS. al-Isra` (17): 82:

      وَنُنَزِّلُ مِنَ القُرءانِ ما هُوَ شِفاءٌ وَرَحمَةٌ لِلمُؤمِنينَ وَلا يَزيدُ الظّٰلِمينَ إِلّا خَسارًا

      “Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”

    7. QS. Ali ‘Imran (3): 159:

      فَبِما رَحمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُم وَلَو كُنتَ فَظًّا غَليظَ القَلبِ لَانفَضّوا مِن حَولِكَ فَاعفُ عَنهُم وَاستَغفِر لَهُم وَشاوِرهُم فِى الأَمرِ فَإِذا عَزَمتَ فَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ المُتَوَكِّلينَ

      “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

    8. QS. al-Ma`idah (5): 2:

      ... وَتَعاوَنوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقوىٰ وَلا تَعاوَنوا عَلَى الإِثمِ وَالعُدوٰنِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَديدُ العِقابِ

      “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

    9. QS. al-Tawbah (9): 105:

      وَقُلِ اعمَلوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُم وَرَسولُهُ وَالمُؤمِنونَ وَسَتُرَدّونَ إِلىٰ عٰلِمِ الغَيبِ وَالشَّهٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِما كُنتُم تَعمَلونَ

      “Dan katakanlah (wahai Muhammad): Kalian kerjakanlah, niscaya Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan melihat pekerjaan kalian. Dan kalian akan dikembalikan kepada (Dia) Yang Maha mengetahui yang ghaib dan yang nyata, kemudian Dia akan mengkhabarkan apa-apa yang telah kalian kerjakan.”

    10. QS. al-Ma`idah (5): 3:

      حُرِّمَت عَلَيكُمُ المَيتَةُ وَالدَّمُ وَلَحمُ الخِنزيرِ وَما أُهِلَّ لِغَيرِ اللَّهِ بِهِ وَالمُنخَنِقَةُ وَالمَوقوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطيحَةُ وَما أَكَلَ السَّبُعُ إِلّا ما ذَكَّيتُم وَما ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَستَقسِموا بِالأَزلٰمِ ذٰلِكُم فِسقٌ اليَومَ يَئِسَ الَّذينَ كَفَروا مِن دينِكُم فَلا تَخشَوهُم وَاخشَونِ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتى وَرَضيتُ لَكُمُ الإِسلٰمَ دينًا فَمَنِ اضطُرَّ فى مَخمَصَةٍ غَيرَ مُتَجانِفٍ لِإِثمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفورٌ رَحيمٌ

      “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dan Ibnu Majah:

      عَنْ عَمرو بن عَوف الْمُزَنِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

      Dari Amr bin Auf al Muzani bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali sulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

    2. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir:

      مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.

      “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang mereka, saling mengasihi dan saling mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut merasakan susah tidur dan demam.”

    3. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin al-Shamit RA, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas RA, riwayat Malik dari Yahya al-Mazini RA, dan riwayat al-Hakim dan al-Daraquthni dari Abu Sa’id al-Khudriy RA:

      لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ .

      “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”

    4. Hadis Nabi SAW riwayat Ibn Hibban dari bapaknya Ja’far bin Amr RA, riwayat al-Tirmidzi dan al-Baihaqi dari Anas bin Malik RA:

      قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُرْسِلُ نَاقَتِي وَأَتَوَكَّلُ؟ قَالَ: اِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ .

      “Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW terkait untanya, "Apakah saya (boleh) membiarkan (tidak mengikat) unta saya kemudian bertawakkal (kepada Allah)?" Rasulullah SAW bersabda, “Ikatlah untamu dan bertawakallah (kepada Allah).”

    5. Hadis Nabi SAW riwayat ‘Abd ar-Razzaq:

      وَعَنْ أبي سَعِيْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمِّ أُجْرَتَهُ .

      Dari Abi Sa‘id RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

    6. Hadis Nabi SAW riwayat Ibn Majah:

      عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

      Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

    7. Hadis Nabi SAW riwayat Riwayat Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Ibn Majah, Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, al-Humaidi, al-Thabrani, Ibn Abi Syaibah, al-Bazzar, Ibn Abi ‘Asim, al-Diya' al-Muqaddasi, Abu al-Qasim Ibn Basyran, dan Abu Zur‘ah al-‘Iraqi:

      عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شُرَيْكٍ أَنَّهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِي فَقَالَ : يَا رَسُولَ الله، أَ نَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، فَإِنَّ اللهَ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

      Dari Usamah Ibn Syuraik bahwa dia berkata, ”Seseorang datang dan bertanya, "Wahai Rasulallah, apakah kita (harus) berobat?" Beliau SAW bersabda, "Iya benar, karena sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia pun menurunkan penawarnya. (Penawar tersebut) diketahui oleh orang yang tahu, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak tahu.”

      Lafadz hadis yang lain, riwayat Ibn Majah, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi yang juga mensahihkannya):

      وَفِي لَفْظٍ آخَرَ : قَالَتِ الْأَعْرَابُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، عِبَادَ اللهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ دَوَاءً ، إِلَّا دَاءً وَاحِداً. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ. ـ وَفِي لَفْظٍ : إِلَّا السَّام وَهُوَ الْمَوْتُ .

      Dalam redaksi yang lain disebutkan bahwa seseorang bertanya, ”Wahai Rasulallah, apakah kita (harus) berobat?” Beliau SAW menjawab, ”Iya benar. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidaklah meletakkan suatu penyakit kecuali Dia letakkan pula penawarnya atau obatnya, kecuali satu penyakit.” Para sahabat pun bertanya, ”Wahai Rasulallah, apakah yang satu penyakit itu?” Beliau menjawab, ”Tua renta.” Dalam redaksi yang lain, "kecuali 'sam', yaitu kematian.

    8. Hadis riwayat Muslim, al-Nasa`i, Ahmad, al-Hakim, Ibn Hibban, Al-Baihaqi, Abu Ya‘la, al-Thahawi, al-Khathib al-Baghdadi, Abu Zur‘ah al-‘Iraqi, Muhammad Ibn Ishaq Ibn Mandah, dan Taj al-Din al-Subki:

      عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُالدَّاءِ بَرِئَ بِإِذْنِ اللهِ تعالى

      Dari Jabir, bahwa Nabi SAW bersabda, ”Bagi setiap penyakit ada obatnya. Apabila suatu obat cocok untuk suatu penyakit, maka orang itu pun sembuh dengan seizin Allah Ta‘ala.”

    9. Hadis riwayat Imam Ahmad, Ibn Majah, dan al-Tirmidzi:

      عَنْ أَبِي خُزَامَةَ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ رُقْيَ نَسْتَرْقِيهَا، وَدَوَاءً نَتَدَاوَى بِهِ، وَتُقَاةً نَتَّقِيهَا، هَلْ تَرُدُّ مِنْ قَدَرِ اللهِ شَيْئًا؟ قَالَ: هِيَ مِنْ قَدَرِ اللهِ

      Dari Abu Khuzamah yang bertanya, ”Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ruqyah yang kami lakukan, dan obat-obatan yang kami gunakan, serta pelindung yang kami pakai. Apakah hal itu dapat menolak ketentuan (qadar) Allah?” Beliau SAW menjawab, ”Semua (yang engkau sebutkan itu) bagian dari qadar Allah."

    10. Hadis riwayat Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah, Ibn Hibban, dan al-Tirmidzi:

      عَنْ وَاِئلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِي أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِي سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْخَمْرِ، فَنَهَاهُ عَنْهَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ، قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

      Dari Wa`il ibn Hujr al-Hadhrami, Thariq ibn Suwaid al-Ju‘fi bertanya kepada Nabi SAW tentang khamr. Rasulullah SAW melarang (untuk menggunakannya). Thariq berkata: ”Aku menggunakannya hanya sebagai obat.” Nabi SAW pun menjawab, ”Sesungguhnya khamr bukan obat, tetapi penyakit.”

    11. Hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud:

      عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا، وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

      Dari Abu al-Darda`, Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah, dan janganlah kalian berobat dengan yang haram.”

    12. Hadis riwayat Imam al-Bukhari, al-Tirmidzi, Ahmad, al-Darimi, al-Baihaqi, Ibn Hibban, al-Humaidi, Abu Dawud al-Thayalisi, ‘Abd al-Razzaq, Ibn al-Jarud, Abu Ya‘la, al-Thahawi, al-Daruquthni, dan al-Baghawi:

      ابْنُ مَسْعُودٍ فِي الْمُسْكِرِ إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حُرِّ مَ عَلَيْكُمْ

      Ibn Mas‘ud berkata tentang benda yang memabukkan, ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan penyakit kalian pada sesuatu yang diharamkan.”

    13. Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, al-Nasa`i, Ibn Majah, al-Tirmidzi, dan Imam Ahmad:

      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيث. يَعْنِي السُّمَ

      Dari Abu Hurairah,”Rasulullah SAW melarang berobat dengan benda yang menjijikkan (al-khabits), yaitu yang dapat mematikan (al-summ).”

    14. Riwayat al-Bukhari:

      قَالَ الزُّهْرِي فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ : قَدْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَتَدَاوَوْنَ بِهَا فَلَا يَرَوْنَ بِهَا بَأْساً

      Al-Zuhri berpendapat tentang air kencing unta, ”Kaum muslimin telah menggunakan air kencing unta sebagai obat, dan mereka pun memandangnya sebagai hal yang biasa.”

    15. Hadis riwayat Imam Ahmad, al-Nasa`i, dan al-Thabarani:

      إِنَّ اللهَ لَيُؤجِرُ فِي كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى اللُّقْمَةِ يَرْفَعهَا الْعَبْدُ إِلِىَ فِيْهِ

      “Sesungguhnya Allah memberikan pahala pada setiap perbuatan, bahkan hingga suapan seorang hamba ke dalam mulutnya.”

    16. Hadis riwayat al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Malik, al-Daraquthni, al-Thabarani, dari Said ibn Zaid:

      ... لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

      "Pohon yang ditanam pada tanah orang lain tanpa izin tidak menghasilkan sesuatu hak apapun."

    17. Hadis riwayat Thabarani, Abu Ya‘la, al-Thabarani, al-Baihaqi, Ibn ‘Adi, dan Abu Nu‘aim:

      إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ

      "Sesungguhnya Allah menyukai seseorang yang mengerjakan sesuatu dengan cermat.”

  3. Kaidah fikih:

    أ‌. الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.

    “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya”.

    ب‌. الضَّرَرُ يُزَالُ

    “Kemudaratan harus dihilangkan.”

    ت‌. الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات

    “Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang.”

    ث‌. الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

    “Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat.”

  4. Aqwal ulama:

    وَالْإِيثَارُ عَلَى النَّفْسِ: وَهُوَ أَعْرَقُ فِي إِسْقَاطِ الْحُظُوظ. وذَلِكَ أَنْ يَتْرُكَ حَظَّهُ لِحَظِّ غَيْرِهِ اِعْتِمَاداً عَلَى صِحَّةِ الْيَقِيْنِ، وَإِصَابَةً لِعَيْنِ التَّوَكُّلِ، وَتَحَمُّلاً لِلْمَشَقَّةِ فِي عَوْنِ الْأَخِ فِي اللهِ عَلَى الْمَحَبَّةِ مِنْ أَجْلِهِ. وَهُوَ مِنْ مَحَامِدِ الْأَخْلَاقِ وَزَكِيَّاتِ الْأَعْمَالِ. وَهُوَ ثَاِبِتٌ مِنْ فِعْلِ رَسُولِ اللهِ وَعَمَلِهِ الْمَرْضِيِّ -- وَبَعْدَ أَنْ اسْتَشْهَدَ بِطَائِفِةٍ مِنَ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي الْإِيثَارِ وَالْمَبْيِّنِةِ لِحُدُودِهِ -- قَالَ : وَتَحَصَّلَ أَنَّ الْإِيْثَارَ هُنَا مَبْنِيٌّ عَلَى إِسْقَاطِ الْحَظُوظِ الْعَاجِلَةِ. فَتَحَمَّلَ الْمَضَرَّةَ اللَّاحِقَةَ بِسَبَبِ ذَلِكَ لَا عَتَبَ فِيهِ إِذَا لَمْ يُخِلَّ بِمَقْصَدٍ شَرْعِيٍّ. فَإِنْ أَخَلَّ بِمَقْصَدٍ شَرْعِيٍّ فَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ إِسْقَاطاً لِلْحَظٍّ وَ لَا هُوَ مَحْمُودٌ شَرْعاً.

    “Sedangkan perbuatan itsar (mendahulukan orang lain) atas diri sendiri ialah pengguguran hak (kepentingan) pribadi yang paling berat, yaitu meninggalkan kepentingan diri sendiri demi untuk kepentingan orang lain, yang didasarkan pada keyakinan yang benar dan senantiasa tulus dalam bertawakkal kepada Allah, dan menanggung kesulitan diri sendiri dalam rangka menolong saudaranya yang seiman atas dasar cinta karena Allah; dan hal itu merupakan manifestasi akhlak yang terpuji dan perbuatan yang mulai. Hal ini merupakan perbuatan dan akhlak Rasulullah SAW yang diridhai ...”
    Setelah mendasarkan argumentasinya dengan sejumlah hadis, al-Syathibi menjelaskan:”Kesimpulannya bahwa perbuatan itsar didasarkan pada pengorbanan kepentingan pribadi seseorang yang bersifat pragmatis, sehingga ia bersedia menanggung kesulitan yang menimpa dirinya disebabkan ia mendahulukan kepentingan orang lain, tindakan ini tidak tercela selama tidak melanggar tujuan syariah (maqashid al-syariah). Namun demikian, Jika tindakan tersebut melanggar tujuan syariah maka tidak dipandang sebagai pengguguran hak atau kepentingan pribadi dan juga bukan perbuatan terpuji menurut syariah.

Memperhatikan :
  1. Permohonan fatwa dari MUKISI nomor: 084/MKS/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015;
  2. Rapat konsinyering DSN-MUI dengan MUKISI di Bogor pada tanggal 08 -10 Februari 2016;
  3. Rapat koordinasi antara MUKISI, DSN-MUI, Komisi Fatwa MUI, dan LPPOM MUI di Bogor pada tanggal 18 April 2016;
  4. Rapat pembahasan fatwa antara MUKISI dan DSN MUI di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016;
  5. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2016 di Bogor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  3. Pemasok Alat Kesehatan adalah pemasok instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  4. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
  5. Pemasok Obat adalah entitas yang menyediakan atau memasok obat.
  6. Pelayanan Rumah sakit adalah pelayanan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  7. Pasien adalah  setiap  orang  yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
  8. Penanggungjawab pasien adalah keluarga pasien atau pihak lain  yang menyatakan kesanggupannya untuk bertanggungjawab secara finansial terkait pengobatan pasisen. 
  9. Lalai adalah meninggalkan perbuatan yang harusnya dilakukan (tafrith/taqshir), atau melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan (ifrath/ta'addi).
  10. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.
  11. Akad Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
  12. Akad Bai' (jual-beli) adalah pertukaran harta dengan harta yang menjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli.
  13. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua  bertindak selaku pengelola (amil, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati.
  14. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah akad musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
  15. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad pemberian kuasa dengan imbalan (ujrah).
  16. Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien.
  17. Panduan Praktik Klinis (PPK) adalah istilah teknis sebagai pengganti Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
  18. Clinical Pathway (Alur Klinik) adalah alur yang menunjukkan detail tahap-tahap penting dari pelayanan kesehatan, termasuk hasil yang diharapkan.
Kedua : Ketentuan Hukum

Penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum
  1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (musta`jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir).
  2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (musta`jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
  3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
    1. Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta`jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu`jir);
    2. Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu`jir kepada musta`jir;
    3. Akad bai'; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba'i`);
    4. Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib al-mal); atau
    5. Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
  4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
    1. Akad bai';  rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual (ba'i`), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta'jil); atau 
    2. Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien.
Keempat : Ketentuan terkait Akad
  1. Dalam hal para pihak menggunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan syarat akad ijarah yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  2. Dalam hal para pihak menggunakan akad jual-beli, maka berlaku ketentuan dan syarat akad jual-beli yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  3. Dalam hal para pihak menggunakan akad al-Ijarah Muntahiyyah bi al-Tamlik, maka berlaku ketentuan dan syarat akad Ijarah Muntahiyyah bi al-Tamlik yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik.
  4. Dalam hal para pihak menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah, maka berlaku ketentuan dan syarat akad  Musyarakah Mutanaqishah  yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.
  5. Dalam hal para pihak menggunakan akad mudharabah, maka berlaku ketentuan dan syarat akad mudharabah yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
  6. Dalam hal para pihak menggunakan akad Wakalah bi al-Ujrah,  maka berlaku ketentuan dan syarat akad Wakalah bi al-Ujrah yang terdapat dalam substansi fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, dan fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Kelima : Ketentuan terkait Pelayanan
  1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
  2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
  3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang  ras, suku, dan agama.
  4. Rumah Sakit wajib berkomitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
  5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
  6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
  7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
  9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
  10. Rumah Sakit wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa'il al-fiqhiyah al-waqi'iyah al-thibbiyah).
  12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
  13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit.
Keenam : Ketentuan terkait Penggunaan Obat-obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan
  1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang  telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
  2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUI, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
  3. Dalam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.
Ketujuh : Ketentuan terkait Penempatan, Penggunaan dan Pengembangan Dana Rumah Sakit
  1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
  2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
  3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
    Kedelapan : Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta
    Tanggal : 29 Dzulhijjah 1437 H

    01 Oktober 2016 M

    DEWAN SYARI'AH NASIONAL
    MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua
    DR. KH. Ma'ruf Amin
    Sekretaris
    Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
    Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/