Fatwa DSN MUI

Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015
Tentang
Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :
  1. bahwa perkembangan bisnis dan keuangan syariah tidak lepas dari proses pembelajaran dan peningkatan literasi keuangan, termasuk membuka akses lembaga keuangan syariah yang luas bagi masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya tersebut di atas, sekaligus untuk memberikan keuntungan ekonomis kepada masyarakat, perlu dibuat sarana yang mampu mewujudkan tujuan di atas;
  3. bahwa salah satu sarana yang dapat diterapkan adalah melalui produk voucher yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, baik konsumen, lembaga bisnis syariah, dan terutama Lembaga Keuangan Syariah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT:
    1. QS. al-Ma`idah [5]: 1:

      يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا أَوفوا بِالعُقودِ ...

      "Hai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu …"

    2. QS. al-Nisa` [4]: 58:

      إِنَّ اللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّوا الأَمٰنٰتِ إِلىٰ أَهلِها ...

      "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. …"

    3. QS. al-Baqarah [2]: 275:

      ... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ...

      "... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."

    4. QS. al-Baqarah [2]: 278:

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

      "Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman."

    5. QS. al-Nisa’ [4] : 29:

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ …

      "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. ..."

    6. QS. al-Ma`idah [5]: 2:

      وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

      "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. ..."

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib RA:

      ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ.

      "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual."

    2. Hadis Nabi SAW riwayat Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA, riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyab RA, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas RA dan Ibnu Umar RA:

      نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ .

      "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."

    3. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin al-Shamit RA, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas RA, riwayat Malik dari Yahya al-Mazini RA, dan riwayat al-Hakim dan al-Daraquthni dari Abu Sa’id al-Khudriy RA:

      لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ .

      "Tidak boleh membahayakan / merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya)."

    4. Hadis Nabi SAW riwayat al-Thabarani dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah RA:

      وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

      "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  3. Kaidah fikih, antara lain:
    1. Kaidah fikih:

      الْأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

      "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya."

    2. Kaidah fikih:

      الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ.

      "Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 62)

    3. Kaidah fikih:

      الضَّرَرُ يُزَالُ.

      ""Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 60)

    4. Kaidah fikih:

      تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

      Tindakan Imam (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 121)

    5. Kaidah fikih:

      دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

      "Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 78, 105)

Memperhatikan :
  1. Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan;
  2. Substansi Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah;
  3. Permohonan fatwa dari Pelaku Usaha terkait Hukum Voucher Multi Manfaat dari segi syariah;
  4. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada Selasa, 10 Rabi` al-Awwal 1437 H/22 Desember 2015 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN TRANSAKSI VOUCHER MULTI MANFAAT SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Voucher Multi Manfaat Syariah adalah voucher komersial yang ditawarkan kepada konsumen untuk mendapatkan hak akses multi media pendidikan dan hiburan (edutainment) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta memberikan tambahan manfaat berupa:
    1. tabungan investasi jangka panjang sebagai akses dan dorongan untuk memperoleh layanan keuangan syariah;
    2. diskon atas produk halal untuk kebutuhan sehari-hari;
    3. bonus hadiah yang diundi secara periodik;
  2. Tabungan Investasi Jangka Panjang adalah sejumlah uang yang dihibahkan Penerbit Voucher untuk tujuan tabungan investasi yang baru bisa diambil pokok dan bagi hasilnya setelah jangka waktu tertentu;
  3. Diskon adalah pengurangan harga jual suatu produk atas kerjasama Penerbit Voucher dengan pihak lain;
  4. Bonus hadiah adalah hadiah berupa uang atau barang yang bersumber dari pihak ketiga atau sponsor yang akan diberikan kepada sebagian konsumen melalui undian;
  5. Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh hadiah yang dijanjikan.
Kedua : Ketentuan Hukum

Transaksi Jual Beli Voucher Multi Manfaat Syariah boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Transaksi
  1. Syarat Penjual/Penerbit Voucher:
    1. Telah memiliki atau mempunyai kewenangan untuk menjual obyek akad (manfaat voucher/mabi’);
    2. Telah memiliki kemampuan dan sarana pendukung teknis (termasuk pusat pengolahan data) untuk merealisasikan pelaksaanaan manfaat voucher;
  2. Syarat Pembeli:
    1. Memiliki pengetahuan yang memadai atas obyek akad;
    2. Cakap hukum (mukallaf);
  3. Syarat Obyek Akad (harga dan manfaat voucher):
    1. Jelas dan dapat terukur;
    2. Halal dan thayyib; dan
    3. Dapat diserahterimakan pada saat akad atau pada saat disepakati;
  4. Penerbit Voucher boleh menentukan:
    1. Batas waktu pemanfaatan voucher; dan
    2. Syarat-syarat atau ketentuan yang terkait manfaat voucher untuk memperoleh bagi hasil tabungan investasi jangka panjang dan bonus yang berupa hadiah;
  5. Tambahan manfaat berupa tabungan investasi jangka panjang dilakukan berdasarkan akad hibah (pemberian) yang dijanjikan oleh Penerbit Voucher kepada konsumen. Tabungan Investasi Jangka Panjang  harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Ditempatkan pada bank syariah dan dapat diakses oleh konsumen; dan
    2. Pihak Penerbit Voucher dan pihak bank harus menjamin keamanan dana investasi konsumen yang ada di rekening bank;
  6. Tambahan manfaat berupa bonus dalam bentuk hadiah dilakukan berdasarkan akad hibah dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah bersumber dari pihak ketiga atau sponsor, bukan bersumber dari Penerbit dan/atau Penjual Voucher;
    2. Hadiah dapat berupa uang atau barang yang aman (terproteksi) secara operasional dan teknologi, yang pemanfaatannya tidak bertentangan dengan syariah serta tidak menimbulkan ighra’;
    3. Proses undian harus dilaksanakan secara jujur dan transparan serta sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Kelima : Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 10 Rabi' al-Awwal 1437 H

22 Desember 2015 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
DR. KH. Ma'ruf Amin
Sekretaris
Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/