Fatwa DSN MUI

Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013
Tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mempersiapkan kesinambungan penghasilan seseorang pada saat masa purna bakti, perlu dilakukan penghimpunan dan pengelolaan dana melalui dana pensiun;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT:
    1. QS. al-Hasyr [59]: 18:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

      "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

    2. QS. al-Nisa' [4]: 29:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

      "Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

    3. QS. al-Baqarah [2]: 275:

      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

      "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

    4. QS. Ali-Imran [3]: 130:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      "Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

    5. QS. al-Ma'idah [5]: 1:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ …َ

      "Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu .."

    6. QS. an-Nisa' [4]: 58:

      إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا…

      "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya .."

    7. QS. Luqman [31]: 34:

      إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَداً وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

      "Sesungguhnya Allah, hanya di sisi-Nya sajalah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal."

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah:

      مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ ، يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ، مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ )رَوَاهُ مُسْلِمٌ(

      "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; siapa saja yang memberikan kemudahan terhadap orang yang sedang kesulitan, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat; barang siapa menutup aib muslim yang lain, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya."
      (HR. Muslim)

    2. Hadis Nabi riwayat Nu'man bin Basyir:

      مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى. (أخرجه مسلم في صحيحه/ الكتاب : البر والصلة، الباب : تراحم المؤمنين وتعاطفهم وتعاضدهم، رقم الحديث : 4685)

      "Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang mereka, saling mengasihi dan saling mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut merasakan susah tidur dan demam."
      (HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)

    3. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari, Nabi SAW bersabda:

      المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِن كَالْبُنْيَان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضًا (صحيح مسلم, 481: 103\1(

      "Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain."

    4. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

      الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

      "Perdamaian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram".

    5. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi:

      الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًاِ

      "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
      (HR Tirmidzi)

    6. Hadis Nabi Riwayat Hakim:

      قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ وَهُوَ يَعِظُهُ: اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ )هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخْرِجَاهُ (.

      "Rasulullah SAW bersabda dalam rangka menasihati seseorang; "pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu."
      (HR. Hakim)

    7. Atsar Sahabat:

      مَرَّ عُمَرُ ابْنُ الخَطَّابِ رضي الله عنه بِبَابِ قَوْمٍ وَعَلَيْهِ سَائِلٌ يَسْأَل، شَيْخٌ كَبِيْرٌ ضَرِيْرُ الْبَصَرِ، فَضَرَبَ عَضُدَهُ مِنْ خَلْفِهِ، وَقَالَ : مَنْ أَيِّ أَهْلِ الكِتَابِ أَنْتَ؟ قَالَ : يَهُوْدِيٌّ، قَالَ : فَمَا أَلْجَأَكَ إِلَى مَا أَرَى؟ قَالَ : أَسْأَلُ الْجِزْيَةَ وَالْحَاجَةَ وَالسِّنَّ، قَالَ : فَأَخَذَ عُمَرُ بِيَدِهِ وَذَهَبَ بِه ِإِلىَ مَنْزِلِهِ، فَرَضَخَ لَهُ بِشَيْئٍ مِنَ الْمَنْزِلِ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى خَازِنِ بَيْتِ الْمَالِ. فَقَالَ : انْظُرْ هَذَا وَضُرَبَائَهُ فَوَاللهِ مَا أَنْصَفْنَاهُ أَكَلْنَا شَبِيّبَتَهُ ثُمَّ نَخْذُلُهُ عِنْدَ الْهَرَمِ، (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ) وَالْفُقَرَاءُ هُمُ الْمُسْلِمُوْنَ وَهَذَا مِنَ الْمَسَاكِيْن مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَوَضَعَ عَنْهُ الْجِزْيَةَ وَعَنْ ضُرَبَائِهِ.

      "Umar ibn Khattab r.a. melewati pintu suatu kaum, seorang laki-laki tua dan buta bertanya kepadanya, kemudian Umar menepuk sikunya, dan bertanya: Anda dari golongan ahlil kitab mana? Laki-laki itu menjawab: dari kelompok Yahudi. Ia berkata: apa yang mendorongmu datang ke sini? ia menjawab: saya bermaksud meminta jizyah karena saya sudah tua dan membutuhkannya. Kemudian Umar r.a. memegang tangannya dan membawanya pergi ke rumahnya, dan memberinya sesatu dari rumahnya. Kemudian mengutusnya ke petugas bait al-mal. Umar r.a. berkata kepada petugas tersebut: perhatikan bapak ini dan orang–orang sepertinya. Demi Allah kita tidak memperlakukannya dengan adil, kita mempekerjakannya masa mudanya, tetapi kita menghinakannya di masa tuannya (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin). Orang-orang fakir adalah orang-orang Islam, sedangkan bapak ini termasuk orang-orang ahli kitab yang miskin, kemudian Umar r.a. membebaskan kewajiban membayar jizyah dari orang tersebut dan orang-orang yang sama dengannya."

    8. Qaul Ulama:

      وَرَدَ عَنْ عُمَرَ بْن عَبْدِ الْعَزِيْزِ أَنَّهُ بَعَثَ لِعَامِلِهِ عَلى البَصْرَة يَقُولُ فِيْه: وَانْظُر مِن قَبلِك مِن أَهْل الذِّمَة مَنْ كَبُرَتْ سِنُّهُ وَضَعُفَتْ قُوَّتُهُ وَولَّتْ عَنْهُ الْمَكَاسِبُ فَأَجَرَ عَلَيْهِ مِنْ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِيْنَ مَا يُصْلِحُهُِ

      Diriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz mengutus pekerjanya ke negeri Bashrah, ia berkata kepadanya: "lihatlah ahli dzimmah yang bertemu denganmu yang sudah tua dan lemah serta tidak mampu bekerja, maka cukupilah biaya yang dibutuhkannya dari baitul mal."

    9. Qaul Ulama:

      وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ بِجُعْلٍ وَغَيْرِ جُعْلٍ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ وَكَّلَ أُنَيْسًا فِيْ إِقَامَةِ الْحَدِّ، وَعُرْوَةَ فِيْ شِرَاءِ شَاةٍ، وَأبَارَافِعٍ فِيْ قَبُوْل النِّكَاحِ بِغَيْرِ جُعْلٍ؛ وَكَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُ عُمولَةً

      "Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan baik dengan imbalanmaupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, kepada Abu Rafi dalam menerima pernikahan, dan beliau mengutus pegawai-pegawainya untuk menerima sedekah (zakat) serta menjadikannya sebagai amil yang mendapat imbalan."
      (Al Mughni, Ibnu Qudamah, Kairo, Darul Hadist 2004, juz 6, hlm 468)

       

  3. Kaidah fikih, antara lain:
    1. الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّدلِيلٌ عَلَى التَّحْرِيمِ

      "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
      (al Asyhbah wa an Nazha`ir, Imam Suyuthi, hlm 10)

    2. الضَّرَرُ يُزَالُ

      "Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan."
      (al Asyhbah wa an Nazha`ir, Imam Suyuthi, hlm 84)

    3. الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

      "Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkansedapat mungkin."
      (Durar al Hukkam, Ali Haidar, hlm 42)

    4. تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ (الأشباه والنظائر للسيوطي ص 122)

      "Tindakan atau kebijakan Imam (pemerintah) terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat". (Majallah al-Ahkam al-'Adliyah, 58)

  4. Standar Syar'i (AAOIFI) No. 31; 4-1:

    أن يكون الغرر في عقد معاوضة مالية، أو ما بمعناها. مثل: البيع، والإجارة، والشركة، فلا يؤثر الغرر في عقود التبرعات ولو كان كثيراً، مثل الهبة والوصية

    "Gharar yang merusak legalitas akad adalah gharar yang terdapat dalam kontrak bisnis (mu'awadhat) dan yang dipersamakan dengan itu antara lain berupa akad jual-beli, ijarah, dan syarikah. Sebaliknya, gharar tidak merusak legalitas akad tabarru' meski dominan, antara lain akad hibah dan wasiat."

Memperhatikan :
  1. Fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  2. Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah;
  3. Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah;
  4. Hasil kajian dan mudzakarah yang dilakukan antara DSN-MUI dengan IKNB OJK dan Asosiasi Dana Pensiun pada tgl 28 Mei 2013, 26 Juni 2013, 2 Juli 2013, 29-30 Agustus 2013 tentang Dana Pensiun Syariah;
  5. Rapat pleno DSN-MUI tanggal 12 Muharram 1435 M/15 November 2013 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun;
  2. Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
  3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
  4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
  5. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi Peserta;
  6. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun;
  7. PPIP-Contributory adalah Program Pensiun yang Pesertanya ikut mengiur untuk penyelenggaraan program pensiunnya;
  8. PPIP-Non Contributory adalah adalah Program Pensiun yang Pesertanya tidak ikut mengiur untuk penyelenggaraan program pensiunnya; iuran untuk penyelenggaraan pensiun hanya dilakukan oleh Pemberi Kerja;
  9. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
  10. Program pensiun syariah adalah program pensiun yang dijalankan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah;
  11. Iuran adalah dana yang diterima Dana Pensiun yang berasal dari Pemberi Kerja dan/atau Peserta;
  12. Manfaat Pensiun adalah pembayaran yang diserahkan kepada penerima pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  13. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pensiun;
  14. Vesting Right adalah hak seorang peserta untuk menerima Manfaat Pensiun setelah yang bersangkutan menjadi peserta selama kurun waktu tertentu;
  15. Locking-in adalah asas penundaan pembayaran manfaat pensiun bagi Peserta sebelum mencapai usia pensiun;
  16. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun;
  17. Penerima manfaat pensiun adalah peserta, isteri/suami dari peserta, anak-anak yang sah dari peserta, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun;
  18. Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihak atau lebih, sesuai prinsip syariah;
  19. Akad Hibah adalah akad yang berupa Pemberian dana (Mauhub bih) dari Pemberi kerja (Wahib) kepada Pekerja (Mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun;
  20. Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi (dalam hal vesting right);
  21. Akad Hibah Muqayyadah adalah hibah, di mana pemberi (Wahib) menentukan orang-orang/pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya (locking in);
  22. Akad Wakalah adalah akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan;
  23. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah);
  24. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Dana Pensiun Syariah dengan pihak lain; Dana Pensiun Syariah sebagai Shahibul Mal, pihak lain sebagai Mudharib (pengelola), keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibebankan kepada Dana Pensiun Syariah apabila kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.
Kedua : Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
    1. Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah Pemberi Kerja, Peserta, Pengelola DPLK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    2. Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    3. Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    4. Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiun bagi pekerjanya;
    5. Dalam PPIP-Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah, adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
    6. Akad antara Peserta Mandiri dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
    7. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    8. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta’jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;
    9. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian (akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan Iuran PPIP pada DPLK
    1. Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad Wakalah bil Ujrah; serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
    2. Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan;
    3. Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa diambil berdasarkan akad Hibah Muqayyadah;
    4. Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya, pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
    5. Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPIP pada DPLK
    1. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    2. Iuran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    3. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah;
    4. Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah) atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.
  4. Ketentuan Manfaat Pensiun PPIP pada DPLK
    1. Iuran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    2. Serahterima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Ketentuan terkait PPIP pada DPPK
  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPPK
    1. Para Pihak dalam PPIP pada DPPK adalah Pemberi Kerja, Peserta, Pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    2. Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    3. Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    4. Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya;
    5. Dalam hal Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun sebagai Wakil;
    6. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    7. Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun sebagai Mu’jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta’jir);
    8. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian (akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan Iuran PPIP pada DPPK
    1. Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
    2. Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    3. Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan;
    4. Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    5. Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
    6. Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya, pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
    7. Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPIP pada DPPK
    1. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    2. Iuran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    3. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.
  4. Ketentuan Manfaat Pensiun PPIP pada DPPK
    1. Iuran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    2. Serahterima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Ketentuan terkait PPMP
  1. Ketentuan Para Pihak dan Akad PPMP
    1. Para Pihak dalam PPMP adalah Pemberi Kerja, Peserta, Dana Pensiun Syariah, Investee, Aktuaris, dan Penerima Manfaat Pensiun;
    2. Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    3. Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
    4. Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
    5. Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
    6. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian (akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad wakalah bil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
    8. Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaria adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta’jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, Akuntan Publik dan Konsultan Aktuaria sebagai Ajir.
  2. Ketentuan Iuran PPMP
    1. Pemberi Kerja dan/atau Peserta memberikan dananya untuk iuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;
    2. Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah hibah bi syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
    3. Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan;
    4. Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
    5. Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
    6. Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya, pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
    7. Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP
    1. Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
    2. Iuran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
    3. Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.
  4. Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP
    1. Iuran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
    2. Serahterima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Ketentuan Penutup
  1. Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak dalam penyelenggaraan pensiun berdasarkan prinsip syariah, dilakukan penyelesaian perselisihan sesuai syariah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase,atau pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 12 Muharram 1435 H

15 November 2013 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/