FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004
Tentang
Pembiayaan Multijasa
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang |
: |
- bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa;
- bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut;
- bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT, antara lain:
- QS. al-Baqarah [2]: 233:
... وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
"… Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
- QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.""
- QS. Yusuf [12]: 72:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
"Penyeru-penyeru itu berseru, "Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.""
- QS. al-Ma'idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
"Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran."
- QS. al-Maidah [5]:1:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …"
- QS. al-Isra' [17]: 34:
… وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
"…Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya."
- Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain:
- Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."
- Hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."
- Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
"Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak."
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
- Hadis Nabi riwayat Bukhari:
عن سلمة بن الأكوع أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.
"Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, 'Apakah ia mem-punyai utang?' Sahabat menjawab, 'Tidak'. Maka, beliau men-salatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, 'Apakah ia mempunyai utang?' Sahabat menjawab, 'Ya'. Rasulullah berkata, 'Salatkanlah temanmu itu' (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, 'Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah'. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa').
- Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ .
"Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain."
- Hadits Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Hibban:
عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: اَلزَّعِيْمُ غَارِمٌ.
"Za'im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung)."
- Hadis Nabi riwayat Muslim:
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ.
"Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya."
- Kaidah Fiqh, antara lain:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
الضَّرَرُ يُزَالُ
"Bahaya (beban berat) harus dihilangkan."
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
"Kesulitan dapat menarik kemudahan"
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالشَّرْعِ.
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at)."
|
Memperhatikan |
: |
- Pendapat para ulama, antara lain::
- KitabI’anah al-Thalibin,jilid III/77-78:
(لاَ بِمَا سَيَجِبُ كَدَيْنِ قَرْضٍ) سَيَقَعُ... وَذلِكَ كَأَنْ قَالَ: أَقْرِضْ هذَا مِائَةً وَأَنَا ضَامِنُهَا، فَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُهُ لأَنَّهُ غَيْرُ ثَابِتٍ. وَقَدْ تَقَدَّمَ لِلشَّارِحِ فِيْ فَصْلِ الْقَرْضِ ذِكْرُ هذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَأَنَّهُ يَكُوْنُ ضَامِنًا فِيْهَا. وَعِبَارَتُهُ هُنَاكَ: وَلَوْ قَالَ : أَقْرِضْ هذَا مِائَةً ... وَأَنَا لَهَا ضَامِنٌ فَأَقْرَضَهُ الْمِائَةَ أَوْ بَعْضَهَا كَانَ ضَامِنًا عَلَى اْلأَوْجَهِ. فَيَكُوْنُ مَا هُنَا مِنْ عَدَمِ صِحَّةِ الضَّمَانِ مُنَافِيًا لِمَا مَرَّ عَنْهُ مِنْ أَنَّ اْلأَوْجَهَ الضَّمَانُ.
"(Tidak sah akad penjaminan [dhaman] terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban seperti utang dari akad qardh) yang akan dilakukan…. Misalnya ia berkata: 'Berilah orang ini utang sebanyak seratus dan aku menja-minnya.' Penjaminan tersebut tidak sah, karena utang orang itu belum fix. Dalam pasal tentang Qardh, pensyarah telah menuturkan masalah ini --penjaminan terhadap suatu kewajiban (utang) yang belum fixed-- dan menyatakan bahwa ia sah menjadi penjamin. Redaksi dalam fasal tersebut adalah sebagai berikut: 'Seandainya seseorang berkata, Berilah orang ini utang sebanyak seratus … dan aku menjaminnya. Kemudian orang yang diajak bicara memberikan utang kepada orang dimaksud sebanyak seratus atau sebagiannya, maka orang tersebut menjadi penjamin menurut pendapat yang paling kuat (awjah).' Dengan demikian, pernyataan pensyarah di sini (dalam pasal tentang dhaman) yang menyatakan dhaman (terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban) itu tidak sah bertentangan dengan pernyataannya sendiri dalam pasal tentang qardh di atas yang menegaskan bahwa hal tersebut adalah (sah sebagai) dhaman."
- KitabMughni al-Muhtajj, jilid II: 201-202:
(وَيُشْتَرَطُ فِى الْمَضْمُوْنِ) وَهُوَ الدَّيْنُ … (كَوْنُهُ) حَقًّا (ثَابِتًا) حَالَ الْعَقْدِ، فَلاَيَصِحُّ ضَمَانُ مَا لَمْ يَجِبْ … (وَصَحَّحَ الْقَدِيْمُ ضَمَانَ مَا سَيَجِبُ) كَثَمَنِ مَا سَيَبِيْعُهُ أَوْ مَا سَيُقْرِضُهُ، لأَنَّ الْحَاجَةَ قَدْ تَدْعُوْ إِلَيْهِ.
(Hal yang dijamin) yaitu utang disyaratkan harus berupa hak yang bersifat fixed pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin utang yang belum menjadi kewajiban… (Qaul qadim --Imam al-Syafi'i-- menyatakan sah pen-jaminan terhadap utang yang akan menjadi kewajiban), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan diutangkan. Hal itu karena hajat --kebutuhan orang-- terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut."
- Kitabal-Muhadzdzab, juz I Kitab al-Ijarah hal. 394:
يَجُوْزُ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ ... وَلأنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْمَنَافِعِ كَالْحَاجَةِ إِلَى اْلأعْيَانِ، فَلَمَّا جَازَ عَقْدُ الْبَيْعِ عَلَى اْلأعْيَانِ وَجَبَ أَنْ يَجُوْزَ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ.
"Boleh melakukan akad ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan… karena keperluan terhadap manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Oleh karena akad jual beli atas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akad ijarah atas manfaat."
- Substansi Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
- Substansi Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
- Hasil Rapat Pleno DSN-MUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325 H/11 Agustus 2004.
- Surat Permohonan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Multi Jasa dari Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 April 2004.
Dengan memohon taufiq dan ridho Allah SWT |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTAG PEMBIAYAAN MULTIJASA |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum
- Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (ja`iz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
- Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
- Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
- Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
- Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
|
Kedua |
: |
Penyelesaian Perselisihan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. |
Ketiga |
: |
Ketentuan Penutup Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
24 Jumadil Akhir 1425 H
11 Agustus 2004 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin
|