FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 55/DSN-MUI/V/2007
Tentang
Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati;
- bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya;
- bahwa fatwa yang telah diterbitkan mengenai pembiayaan rekening koran syariah belum meliputi akad Musyarakah;
- bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad Musyarakah untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT, antara lain:
- QS. al-Ma-idah [5]:1:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …"
- QS. al-Isra' [17]: 34:
… وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
"... Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya."
- QS. al-Baqarah [2]: 275:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ، ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا، وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ، وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ، وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ.
"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
- QS. Shad [38]: 24:
… وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ …
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini …"
- Hadis Nabi SAW, antara lain:
- Hadis Nabi riwayat Imam Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا.
"Allah swt. berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka." (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
- Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dan Ibn Majah dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
- Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari 'Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn 'Abbas, Malik dari 'Amr bin Yahya al-Mazini, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ .
"Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya."
- Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Ibnu Majah dari Abu al-Hamra', dan Ahmad dari Ibnu Umar dan Abu Burdah bin Niyar; Nabi SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
"Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami."
- Hadis Nabi riwayat Imam al-Daraquthni dari 'Amr bin Yatsribi dan Anas bin Malik; Nabi SAW bersabda:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيْهِ شَىْءٌ إِلاَّ مَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ.
"Tidak halal bagi seseorang suatu harta saudaranya kecuali harta yang diberikan dengan kerelaan hatinya."
- Kaidah Fikih:
- Kaidah
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."
- Kaidah
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
"Kesulitan dapat menarik kemudahan."
- Kaidah
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat."
- Kaidah
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالشَّرْعِ
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at."
|
Memperhatikan |
: |
- Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Rabu, 13 Jumadil Awal 1428 H / 30 Mei 2007.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH MUSYARAKAH |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
-
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah;
-
Wa'd (الوعد) adalah kesediaan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
- Akad adalah transaksi atau perjanjian syar'i yang menimbulkan hak dan kewajiban.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Akad
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertai dengan wa'd.
- LKS dan nasabah bertindak selaku mitra (syarik), yang masing-masing berkewajiban menyediakan modal dan kerja. LKS boleh mewakilkan kepada nasabah dalam melaksanakan usaha sepanjang disepakati pada saat akad.
- Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak disepakati pada saat akad.
- Dasar perhitungan bagi hasil boleh menggunakan jumlah dana yang telah terpakai dan keuntungan yang diperoleh dari usaha.
- LKS boleh memberikan sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada nasabah.
- Ketentuan tentang wa'd dan akad merujuk kepada Fatwa No. 30/DSN-MUI/VI/2002 tentang PRK Syariah dan Fatwa No. 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility.
- Fatwa DSN nomor: 8/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah.
|
Ketiga |
: |
Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
13 Jumadil Awal 1428 H
30 Mei 2007 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
|