FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 81/DSN-MUI/III/2011
Tentang
Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa pengembalian sebagian dana tabarru’ sudah berjalan baik dalam industri asuransi kerugian maupun asuransi jiwa bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir;
- bahwa terhadap praktik tersebut timbul masalah tentang hukum pengembalian tabarru' peserta asuransi syariah yang sudah dihibahkan;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan LKS/LBS tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ (المائدة: 1)
"Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. al-Maidah [5]: 1)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا (النساء: 58)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil …" (QS. an-Nisa [4]: 58)
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء: 29)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian ..." (QS. an-Nisa [4]: 29)
- Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. al-Maidah [5]: 2)
- Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
- Hadis riwayat Ibnu Abbas:
عَنِ ابنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ :العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلبِ يَعُودُ فِي قَيئِهِ (رواه الشيخان)
"Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw bersabda, "Orang yang mengambil kembali hibah seperti anjing yang menelan kembali muntahnya."
- Hadis riwayat Muslim:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم)
"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR. Muslim)
- Hadis riwayat Muslim:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى (رواه مسلم عن النعمان بن بشير)
"Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita." (HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)
- Hadis riwayat Muslim:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه مسلم عن أبي موسى)
"Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain." (HR. Muslim dari Abu Musa)
- Hadis riwayat Tirmidzi:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف)
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf)
- Hadis riwayat Ibnu Majah:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجة عن عبادة بن الصامت، وأحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan Malik dari Yahya)
- Kaidah fikih yang menegaskan:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
|
Memperhatikan |
: |
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Penjelasan dan Hasil Pertemuan PT Syarikat Takaful Indonesia dengan DSN-MUI pada tanggal 31 Maret 2010.
- Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada tanggal 3 Rabiul Akhir 1432 H/8 Maret 2011 M.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PENGEMBALIAN DANA TABARRU' BAGI PESERTA ASURANSI YANG BERHENTI SEBELUM MASA PERJANJIAN BERAKHIR |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Dana Tabarru' adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (Kumpulan Dana Tabarru’/ Tabarru’ Pooling Fund) sesuai dengan kesepakatan; dan
- Pengembalian Dana Tabarru’ adalah pengembalian sebagian Dana Tabarru’ kepada peserta asuransi secara individu karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Hukum Pengembalian Dana Tabarru' bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir
- Peserta Asuransi Syariah secara individu tidak boleh meminta kembali Dana Tabarru’ yang sudah dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi sebagai wakil dari Peserta Asuransi secara kolektif;
- Perusahaan Asuransi Syariah dalam kapasitasnya sebagai wakil peserta Asuransi, tidak berwenang untuk mengembalikan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
- Peserta Asuransi Syariah secara kolektif sebagai penerima Dana Tabarru’, memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan mengenai penggunaan Dana Tabarru’, termasuk mengembalikan Dana Tabarru’ kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir;
- Dalam hal Peserta Asuransi Syariah secara kolektif memberikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 kepada Perusahaan Asuransi, maka kewenangan tersebut harus dinyatakan secara jelas sejak akad dilakukan; dan
- Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah mendapatkan kewenangan sebagaimana dimaksud butir 4 dalam kapasitasnya sebagai wakil dari Peserta Asuransi secara Kolektif, Perusahaan Asuransi Syariah harus membuat ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tabarru’, termasuk ketentuan mengenai pengembalian Dana Tabarru’ kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
|
Ketiga |
: |
Ketentuan Penutup Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
03 Rabi’ul Akhir1432 H
08 Maret 2011 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
|