Fatwa DSN MUI

Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 48/DSN-MUI/II/2005
Tentang
Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah;
  2. bahwa dalam hal nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan;
  3. bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam;
  4. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT, antara lain:
    1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:

      … وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

      "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."

    2. Firman Allah QS. al-Nisa' [4]: 29:

      يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ...

      "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu …"

    3. Firman Allah QS. al-Ma'idah [5]: 1:

      يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …

      "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu."

    4. Firman Allah QS. al-Ma'idah [5]: 2:

      … وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ولا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثم وَالعُدْوَان

      "… dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa ..."

    5. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 280:

      ... وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ، وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ ...

      "... Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih bik bagimu, jika kamu mengetahui."

  2. Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain:
    1. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan shahihkan oleh Ibnu Hibban:

      عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

      "Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak."

    2. Hadis Nabi Riwayat Muslim, beliau bersabda:

      مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم).

      "Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya."

    3. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, beliau bersabda:

      اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

      "Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  3. Kaidah Fiqh, antara lain:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Memperhatikan :
  1. Hasil workshop BPH-DSN, 9-10 Dzulqa'dah 1425/21-22 Desember 2004.
  2. Surat Direksi BSM No. 6/552/DIR tertanggal 21 September 2004 perihal Permohonan Fatwa.
  3. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Jum'at, 16 Muharram 1426/ 25 Februari 2005.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kedua : Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Muharram 1426 H

25 Februari 2005 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/