Fatwa DSN MUI

Safe Deposit Box

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 24/DSN-MUI/III/2002
Tentang
Safe Deposit Box

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari'ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB);
  2. bahwa untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut;
  3. bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 233:

    ... وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.

    "… Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

  2. Firman Allah, QS. al-Qashash [28]: 26:

    قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ.

    Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

  3. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

    أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه)

    "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."

  4. Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, dari 'Aisyah r.a. ia berkata:

    وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيْلِ هَادِيًا خِرِّيتًا. والْخِرِّيتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ. وَهُوَ عَلَى دِيْنِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ، فَأَمِنَاهُ فَدَفَعَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا، وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، فَأَتَاهُمَا بِرَاحِلَتَيْهِمَا صَبِيحَةَ لَيَالٍ ثَلاَثٍ، فَارْتَحَلاَ ...

    Nabi SAW bersama Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir, sedang laik-laki itu masih berpegang pada agama kaum kafir Quraisy. Nabi SAW dan Abu Bakar mempercayai orang itu, lalu menyerahkan kedua kendaraan mereka kepadanya dan mereka berjanji kepadannya untuk bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam. Laki-laki itu kemudian datang kepada mereka dengan membawa kedua kendaraan tersebut di pagi hari pada malam ketiga. Lalu keduanya pergi (menuju Madinah).

  5. Hadis Nabi riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, dengan teks Abu Daud, ia berkata:

    كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِي مِنْ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.

    "Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang)."

  6. Hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

    مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

    "Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

Memperhatikan :
  1. Surat Direksi Bank Syariah Mandiri No 3/37/DPP tanggal 31 Agustus 2001 tentang Permohonan Fatwa untuk Layanan Safe Deposit Box BSM.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H./ 28 Maret 2002

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG SAFE DEPOSIT BOX
Pertama :
  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box  (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.
Kedua : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H

28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/