Fatwa DSN MUI

Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 38/DSN-MUI/X/2002
Tentang
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang sudah ada;
  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah;
  3. bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikat investasi berdasarkan akad Mudharabah;
  4. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat investasi mudharabah antarbank.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT, QS. al-Ma'idah [5]: 1:

    يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …

    "Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu …"

  2. Firman Allah, QS. an-Nisa [4]: 58:

    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ...

    "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. ..."

  3. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 279:

    وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

    "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

  4. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 275:

    ... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...

    "… Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba …"

  5. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 278:

    يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

    "Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman."

  6. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 280:

    وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ، وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

  7. Firman Allah, QS. an-Nisa` [4]: 29:

    يَا أَيُّهَا الَّذَيْنِ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ...

    "Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela di antara kalian … "

  8. Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 2:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

  9. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:

    أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ, وَالْمُقَارَضَةُ, وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه)

    "Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan jewawut (gandum kasar) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual."

  10. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

    وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف)

    "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  11. Hadis Nabi riwayat Muslim, al-Tirmizi, al-Nasa`i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي وأبو داود وابن ماجة عن أَبِي هُرَيْرَةَ)

    "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."

  12. Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abu Rafi':

    إِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً (رواه البخاري)

    "Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya."

  13. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan Malik dari Yahya:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجة عن عبادة بن الصامت، وأحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)

    "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya yang lain."

  14. Kaidah Fiqh:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

    "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadza`ir, 60)

    الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَان

    "Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadza`ir, 62)

    الضَّرَرُ يُزَالُ

    "Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadza`ir, 60)

    تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

    "Tindakan pemegang otoritas terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadza`ir, 121)

    دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

    "Pencegahan dari kerusakan (mafsadah) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadza`ir, 78, 105)

Memperhatikan :
  1. Pendapat para ulama yang menegaskan:

    وَإِنْ اشْتَرَى أَحَدُ الشَّرِيكَيْنِ حِصَّةَ شَرِيكِهِ مِنْهُ جَازَ , لِأَنَّهُ يَشْتَرِي مِلْكَ غَيْرِهِ

    Yang artinya,

    "Jika salah seorang dari yang bermitra membeli bagian mitranya dalam kemitraan tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz V hal:56)

  2. Substansi fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, fatwa DSN-MUI No.36/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dan fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Rabu, 23 Oktober 2002 M / 16 Sya'ban 1423 H.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK (IMA)
Pertama : Ketentuan Umum
    1. Sertifikat investasi antarbank yang berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah.
    2. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah.
    3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali.
    4. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah:
      1. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
      2. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
Implementasi dari fatwa ini secara rinci diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah dan oleh Bank Indonesia.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Sya’ban 1423 H

23 Oktober 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/