FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Wakalah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang |
: |
- bahwa dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan;
- bahwa praktek wakalah pada LKS dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah;
- bahwa agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah QS. al-Kahfi [18]: 19:
وَكَذلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَآءَلُوْا بَيْنَهُمْ، قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ، قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ، قَالُوْا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَالَبِثْتُمْ فَابْعَثُوْا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِه إِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلاَ يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا.
"Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?" Mereka menjawab: "Kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari." Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun."
- Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 55 tentang ucapan Yusuf kepada raja:
اِجْعَلْنِيْ عَلَى خَزَائِنِ اْلأَرْضِ، إِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلَيْمٌ.
"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman."
- Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
... فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ ...
"… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya …"
- Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
"Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran."
- Hadis-hadis Nabi, antara lain:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا رَافِعٍ وَرَجُلاً مِنَ اْلأَنْصَارِ، فَزَوَّجَاهُ مَيْمُوْنَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ (رواه مالك في الموطأ)
"Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah r.a." (HR. Malik dalam al-Muwaththa').
أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَقَاضَاهُ فَأَغْلَظَ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: دَعُوْهُ، فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً، ثُمَّ قَالَ: أَعْطُوْهُ سِنًّا مِثْلَ سِنِّهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لاَنَجِدُ إِلاَّ أَمْثَلَ مِنْ سِنِّهِ. فَقَالَ أَعْطُوْهُ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (رواه البخاري عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ)
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk "menanganinya". Beliau bersabda, 'Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;' lalu sabdanya, 'Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)'. Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.' Rasulullah kemudian bersabda: 'Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
- Umat Islam ijma' atas kebolehkan wakalah, bahkan memandangnya sebagai sunnah, karena hal itu termasuk jenis ta'awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, yang dianjurkan oleh al-Qur'an dan hadis.
- Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
|
Memperhatikan |
: |
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG WAKALAH |
Pertama |
: |
Ketentuan tentang Wakalah:
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
|
Kedua |
: |
Rukun dan Syarat Wakalah:
- Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
- Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
- Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
- Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
- Cakap hukum,
- Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
- Wakil adalah orang yang diberi amanat.
- Hal-hal yang diwakilkan
- Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
- Tidak bertentangan dengan syari'ah Islam,
- Dapat diwakilkan menurut syari'ah Islam.
|
Ketiga |
: |
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. |
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
08 Muharram 1421 H
13 April 2000 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. K.H. Ali Yafie
|
Sekretaris
Drs. H. A Nazri Adlani
|