Surat An-Nahl Ayat 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ



Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)

Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas kalian kecuali bangkai, darah yang keluar dari binatang ketika disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih dengan tidak disebut nama Allah. Jika ada seorang di antara kalian yang berada dalam kondisi darurat, karena rasa lapar yang tak tertahankan, misalnya, lalu ia memakan sebagian dari yang diharamkan tanpa mencari-cari alasan untuk dapat memakannya dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan, maka Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan itu. Sebab Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak disengaja oleh hamba-Nya, Maha Menyayangi mereka ketika mencegah mereka dari bahaya dan menghalalkan bagi mereka segala yang dapat menjaga kelangsungan hidup.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Sesuatu yang mengandung madharrat (bahaya), seperti bangkai, dst.

Termasuk pula binatang yang matinya tanpa disembelih. Namun dikecualikan daripadanya bangkai ikan dan belalang.

Yani darah yang mengalir. Adapun darah yang menempel di urat dan di daging, maka tidak mengapa.

Baik dagingnya, lemaknya maupun anggota badannya yang lain.

Termasuk pula yang disembelih untuk patung, kuburan dsb. Karena maksud daripadanya adalah perbuatan syirk.

Di mana ia khawatir akan binasa jika tidak memakannya.

Seperti melebihi batas darurat.