فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.
Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.