Surat Al-Hajj Ayat 35

الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ



(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Yaitu orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah gemetarlah) yakni takutlah (hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka) berupa musibah dan malapetaka (orang-orang yang mendirikan salat) yang mengerjakan salat pada waktu-waktunya (dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka) mereka menyedekahkannya.

Yaitu orang-orang yang apabila asma Allah disebut, hati mereka bergetar karena takut kepada-Nya, yang tetap sabar dalam menghadapi bahaya dan kesusahan yang tengah menimpanya karena kepasrahan mereka kepada perintah dan ketentuan Allah, yang mengerjakan salat dengan benar, serta membelanjakan sebagian harta yang telah diberikan Allah dalam jalan kebaikan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Karena takut dan ta’zhim (mengagungkan) kepada-Nya, sehingga karenanya mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan haram.

Berupa musibah dan berbagai penderitaan. Mereka tidak berkeluh kesah, bahkan bersabar sambil mengharapkan keridhaan Allah dan mengharapkan pahalanya.

Pada waktunya. Mereka kerjakan gerakan dan ucapan yang wajib maupun yang sunatnya.

Disebutkan “sebagian (min)” agar diketahui mudahnya perintah Allah, dan bahwa yang diminta tidak banyak-banyak. Oleh karena itu, wahai orang yang mendapatkan rezeki, infakkanlah sebagian dari rezeki itu, niscaya kamu akan diberi nafkah dan diberikan tambahan karunia-Nya.

Mencakup semua infak yang wajib, seperti zakat, kaffarat, menafkahi istri dan budak jika ada, menafkahi kerabat terdekat. Demikian pula infak yang sunat, seperti bersedekah dengan semua macamnya.