Surat Al-Mu’minun Ayat 6

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ



kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Kecuali terhadap istri-istri mereka) (atau terhadap budak yang mereka miliki) yakni hamba sahaya wanita yang mereka tawan dari peperangan (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) bila mereka mendatanginya.

Kecuali dengan cara perkawinan yang sah atau pemilikan budak(1). Mereka tidak dilarang melakukan hal itu. (1) Pada zaman dahulu perbudakan adalah sesuatu yang lumrah. Seorang laki-laki bebas memilih berapa saja dari budak yang dimiliki untuk dijadikan istri. Islam membolehkan perbudakan akibat perang yang dibenarkan agama, apabila pihak musuh melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan pada asas perlakukan setimpal. Apabila pihak musuh tidak melakukan perbudakan, umat Islam pun dilarang melakukannya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Maksudnya, budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Kata-kata, “Hamba sahaya yang mereka miliki” menunjukkan, bahwa untuk halalnya budak wanita harus dimiliki semua jasadnya. Oleh karena itu, jika ia hanya memiliki sebagiannya, maka belum halal, karena budak itu miliknya dan milik yang lain. Sebagaimana tidak boleh dua orang laki-laki berserikat (bersama-sama) menikahi seorang wanita, maka tidak boleh pula dua orang majikan berserikat (bersama-sama) terhadap seorang budak wanita.

Karena Allah telah menghalalkannya.