مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad (dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i (kalian zihari) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna (mereka itu) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," (sebagai ibu kalian) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak. Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian) lafal ad'iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da'iyyun, artinya adalah anak angkat (sebagai anak kandung kalian sendiri) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian. (Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja.) Sewaktu Nabi saw. menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi saw., orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah swt. mendustakan mereka. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya) (dan Dia menunjukkan jalan) yang benar.
Allah tidak pernah menciptakan dua hati dalam diri seseorang. Allah tidak menjadikan istri dari salah seorang di antara kalian yang berkata kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku." Dengan berkata seperti itu, sang istri seolah-olah menjadi ibunya. Dan Allah tidak menjadikan kedudukan anak kalian dari hasil adopsi seperti kedudukan anak kandung. Hal itu--ketika kalian memberikan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak darah daging sendiri--adalah perkataan yang tidak ada sisi benarnya dan tidak ada dampak hukumnya. Allah bermaksud menyatakan kebenaran dan membimbing kalian kepada kebenaran itu. Allahlah satu-satunya pemberi petunjuk manusia ke jalan kebenaran.
Admin
Ayat ini merupakan kaidah umum dalam berbicara tentang segala sesuatu, memberitakan hal yang terjadi atau terwujudnya sesuatu yang Allah tidak mewujudkannya. Dikhususkan tentang masalah di atas adalah karena terjadinya masalah itu dan perlu sekali dijelaskan.
Ayat ini sebagai bantahan terhadap salah seorang di antara orang-orang kafir yang menyatakan, bahwa dirinya memiliki dua buah hati yang masing-masingnya berfungsi, sehingga menurutnya, akalnya lebih utama daripada akal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal, Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam tubuhnya.
Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya, âPunggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau seperti ibuku,â atau perkataan lain yang sama maksudnya. Sudah menjadi adat kebiasaan orang Arab Jahiliyah bahwa apabila suami berkata demikian kepada istrinya, maka istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan, dan istri-istri itu kembali halal bagi suaminya dengan membayar kaffarat (denda) sebagaimana disebutkan dalam surah Al Mujadilah ayat 1-4.
Yakni sebagai ibumu yang melahirkan kamu, di mana ia adalah orang yang paling besar kehormatan dan keharamannya bagimu, sedangkan istrimu adalah orang yang paling halal bagimu, lalu bagaimana kamu menyamakan orang yang berbeda? Hal ini tidaklah boleh.
Karena anak kandungmu adalah anak yang kamu lahirkan atau dari kamu, sedangkan anak angkat bukan darimu.
Menurut Jalaaluddin Al Mahalli, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy yang sebelumnya sebagai istri Zaid bin Haritsah (yang sebelumnya dijadikan anak angkat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), maka orang-orang Yahudi dan kaum munafik berkata, âMuhammad menikahi istri (bekas) anaknya.â Maka Allah mendustakan mereka dengan firman-Nya ini, âYang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja.â Adapun menurut Ibnu Katsir, maksud ayat, âYang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja,â adalah pengangkatan seseorang sebagai anak angkat adalah sebatas ucapan saja, yang tidak menghendaki sebagai anak hakiki, karena ia dicipta melalui tulang shulbi orang lain.
Yakni yang yakin dan benar. Oleh karena itulah, Dia memerintahkan kamu untuk mengikuti perkataan dan syariat-Nya. Perkataan-Nya adalah hak dan syariat-Nya adalah hak, sedangkan perkataan dan perbuatan yang batil tidaklah dinisbatkan kepada-Nya dari berbagai sisi, dan tidak termasuk petunjuk-Nya, karena Dia tidaklah menunjukkan kecuali kepada jalan yang lurus dan benar.