Surat Sad Ayat 23

إِنَّ هَٰذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ



Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Sesungguhnya saudaraku ini) maksudnya, saudara seagamaku ini (mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing) ini sebagai kata kiasan dari istri (dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata, 'Serahkanlah kambing itu kepadaku) yakni jadikanlah aku sebagai suaminya (dan dia mengalahkan aku) atau dia menang atas diriku (dalam perdebatan'") yakni dalam sengketa ini, dan lawannya pun mengalah.

Salah seorang dari dua yang berperkara itu berkata, "Saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan saya mempunya seekor saja. Ia lalu berkata kepadaku, 'Biarkan aku yang memeliharanya bersama semua kambing-kambingku. ' Ia pun menang dalam perdebatan itu."

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Al Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Di sini para mufassir menyebutkan kisah yang kebanyakan diambil dari cerita israiliyyat, dan tidak ada hadits shahih pun yang wajib diikuti tentang hal ini dari Rasul yang ma’shum shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan di sini sebuah hadits yang tidak shahih sanadnya karena melalui riwayat Yazid Ar Raqaasyi dari Anas radhiyallahu 'anhu. Yazid meskipun termasuk orang-orang saleh, tetapi lemah haditsnya menurut para imam. Oleh karena itu, sebaiknya membatasi diri dengan membaca kisah ini dan mengembalikan pengetahuan tentang hal itu kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Karena Al Qur’an adalah hak dan kandungannya juga hak. Mereka (para mufassir) menyebutkan, bahwa orang yang bertengkar itu adalah malaikat Jibril dan Mikail, dan dhamir (kata ganti nama) jama’ pada kata “tasawwaruu” kembalinya kepada keduanya karena melihat lafaz khashm. Sedangkan kata na’jah (kambing betina) menurut mereka adalah kiasan untuk wanita, maksudnya adalah ibu Sulaiman, sedangkan sebelumnya ia adalah istri Auriya’ sebelum dinikahi Dawud dan perkataan lainnya yang disebutkan yang tidak sahih.”

Yakni saudara seagama, senasab atau seperkawanan.

Ini adalah kebaikan yang banyak yang seharusnya disikapi dengan qanaa'ah (diterima dengan apa adanya).

Dari susunan perkataan mereka berdua dapat diketahui bahwa seperti itulah kenyataannya, oleh karena itu tidak perlu yang satu lagi berbicara sehingga tidak bisa dikatakan, “Mengapa Nabi Dawud ‘alaihis salam langsung memutuskan sebelum mendengar perkataan orang yang satunya lagi?”