Surat An-Nisa' Ayat 105

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا



Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu) yakni Alquran (dengan benar) kaitannya ialah kepada "menurunkan" (agar kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu). (Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang yang berkhianat) seperti Thu`mah dan menjadi penentang mereka atau pihak lawannya.

Kami telah menurunkan al-Qur'ân kepadamu, Muhammad, dengan benar: mengandung dan menjelaskan segala kebenaran sampai hari kiamat. Al-Qur'ân menjadi pedoman dalam memutuskan hukum di antara manusia. Tentukanlah hukum mereka--dengan berpedoman pada al-Qur'ân-dan jangan kamu membela orang-orang yang berkhianat.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Yakni ketika diturunkan, Al Qur'an terpelihara dari para setan yang hendak menyelipkan kebatilan, bahkan mereka tidak dapat mendekatinya. Al Qur'an turun dengan kebenaran, mengandung kebenaran, beritanya benar, perintah dan larangannya pun adil.

Tidak dengan hawa nafsumu. Oleh karena itu, Al Qur'an merupakan penyelesai masalah di tengah-tengah manusia, baik dalam masalah 'aqidah, hukum, masalah darah, kehormatan, harta dan hak-hak lainnya.

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang hakim harus berilmu dan adil. Dalil berilmu berdasarkan firman Allah, "dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu" dan dalil adil berdasarkan firman Allah, "dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang khianat", yakni janganlah kamu membela orang yang kamu ketahui khianatnya, orang yang mendakwakan sesuatu padahal bukan miliknya, orang yang mengingkari hak yang ditanggungnya, baik kamu mengetahuinya maupun berdasarkan perkiraanmu. Dalam ayat ini terdapat dalil haramnya membela kebatilan dan menjadi pengacara untuk orang yang batil. Dalam ayat tersebut juga terdapat dalil bolehnya menjadi pengacara bagi orang yang tidak diketahui berbuat zalim.