Surat An-Nisa' Ayat 144

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang-orang kafir dan bukan orang-orang mukmin sebagai pelindung! Apakah kamu hendak memberikan kepada Allah buat menyiksamu) dengan mengambil mereka sebagai pelindung itu (suatu alasan yang nyata) atau bukti yang tegas atas kemunafikanmu?

Di antara faktor penyebab kemunafikan adalah menjadikan orang-orang yang tidak beriman sebagai pemimpin dan penolong. Oleh karena itu, jauhilah hal semacam ini, wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong yang memiliki kekuasaan dan kalian taati. Jika kalian melakukan hal itu, maka Allah mempunyai alasan yang jelas untuk menghukum kalian. Sehingga, dengan demikian, kalian termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik dan akan menjadi hina. Sebab, kalian tidak meminta pertolongan dan kejayaan dari Allah, kebenaran, dan amal saleh.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Wali jamaknya auliyaa, yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung, penolong dan pemimpin.

Setelah disebutkan sebelumnya, bahwa di antara sifat orang-orang munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan kaum mukmin, maka dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin melakukan tindakan yang sama dengan orang-orang munafik itu, dan bahwa perbuatan itu memberikan alasan yang nyata bagi Allah untuk menghukum kamu, karena Dia telah memperingatkan agar tidak melakukannya serta memberitahukan kepada kita mafsadatnya. Jika masih ditempuh juga setelah diperingatkan, maka ia layak mendapatkan hukuman. Dalam ayat ini terdapat dalil sempurnanya keadilan Allah, dan bahwa Allah tidak mengazab seseorang sebelum tegaknya hujjah. Dalam ayat ini juga terdapat peringatan dari mengerjakan maksiat, karena pelakunya sama saja memberikan alasan bagi Allah untuk menghukumnya.