Surat An-Nisa' Ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا



Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir.

Jika terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang kedua dari pihak keluarga istri. Kalau pasangan suami-istri itu benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga maupun perceraian secara baik-baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Dengan ridha keduanya. Hakam atau juru damai harus seorang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) dan adil serta mengetahui apa yang terjadi pada kedua suami-istri, ia mewakili masing-masing suami atau istri. Dalam menyikapi, hakam memperhatikan sebab yang menjadikan kedua suami-istri bertengkar, kemudian menekan masing-masing untuk melaksanakan yang wajib, jika ternyata salah satunya tidak mampu mengerjakan yang wajib, maka kedua hakam tesebut berupaya menjadikan istri menerima (qana'ah) terhadap rezeki sedikit yang disanggupi suami atau menjadikan suami menerima sikap istri. Jika ada peluang untuk bersatu kembali dan islah, maka harus dilakukan. Namun jika kondisinya sampai kepada kondisi yang tidak mungkin untuk disatukan, bahkan jika disatukan malah akan bermusuhan, terjadi maksiat dan perkara buruk lainnya, dan kedua hakam itu memandang bahwa berpisah itu lebih baik bagi kedua suami-istri, maka hal itu dilakukan. Keputusan dua orang hakam tidak disyaratkan harus ada keridhaan dari pihak suami, karena Allah menamainya hakam (juru damai dan hakim), di samping itu hakim adalah seorang yang memutuskan masalah meskipun orang yang diputuskan tidak ridha.

Dengan sebab saran yang baik dari hakam dan kata-kata lembut yang masuk ke dalam hati.

Di antara pengetahuan dan ketelitian-Nya adalah mensyari'atkan hukum-hukum ketika terjadi pertengkaran suami dan istri serta menetapkan syari'at yang sangat indah.