إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا
kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Kecuali orang-orang yang tertindas baik laki-laki maupun wanita dan anak-anak) yaitu mereka (yang tidak mampu berusaha) artinya tak ada tenaga maupun biaya bagi mereka untuk berhijrah (dan tidak mengetahui jalan) yang akan ditempuh menuju tempat berhijrah itu.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu berhijrah, baik orang-orang lemah, laki-laki, wanita atau anak-anak, yang memang tidak mempunyai kekuatan dan tidak mengetahui jalan keluar untuk berhijrah. Mereka telah dibebaskan dan diampuni dari siksa tersebut.
Admin
Tidak ada kemampuan untuk berjihrah.
Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak sanggup menjalankan kewajiban, maka ia diberi udzur. Hal itu, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidaklah membebani kecuali sesuai kemampuannya. Akan tetapi, seseorang tidaklah diberi udzur kecuali setelah ia berusaha mengerahkan kemampuannya dan telah tertutup berbagai cara baginya.