يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah berolok-olokan) dan seterusnya, ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi dari Bani Tamim sewaktu mereka mengejek orang-orang muslim yang miskin, seperti Ammar bin Yasir dan Shuhaib Ar-Rumi. As-Sukhriyah artinya merendahkan dan menghina (suatu kaum) yakni sebagian di antara kalian (kepada kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olokkan) di sisi Allah (dan jangan pula wanita-wanita) di antara kalian mengolok-olokkan (wanita-wanita lain karena boleh jadi wanita-wanita yang diperolok-olokkan lebih baik dari wanita-wanita yang mengolok-olokkan dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri) artinya, janganlah kalian mencela, maka karenanya kalian akan dicela; makna yang dimaksud ialah, janganlah sebagian dari kalian mencela sebagian yang lain (dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) yaitu janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai orang kafir. (Seburuk-buruk nama) panggilan yang telah disebutkan di atas, yaitu memperolok-olokkan orang lain mencela dan memanggil dengan nama julukan yang buruk (ialah nama yang buruk sesudah iman) lafal Al-Fusuuq merupakan Badal dari lafal Al-Ismu, karena nama panggilan yang dimaksud memberikan pengertian fasik dan juga karena nama panggilan itu biasanya diulang-ulang (dan barang siapa yang tidak bertobat) dari perbuatan tersebut (maka mereka itulah orang-orang yang lalim.)
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah laki-laki di antara kalian mengolok-olok laki-laki yang lain. Sebab, boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik di sisi Allah daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula wanita-wanita Mukmin mengolok-olok wanita-wanita Mukmin yang lain. Karena, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik di sisi Allah dari mereka yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela yang lain, dan jangan pula seseorang memanggil saudaranya dengan panggilan yang tidak disukainya. Seburuk-buruk panggilan bagi orang Mukmin adalah apabila mereka dipanggil dengan kata-kata fasik setelah mereka beriman. Barangsiapa tidak bertobat dari hal-hal yang dilarang itu, maka mereka adalah orang-orang yang menzalimi dirinya sendiri dan orang lain.
Admin
Ayat ini juga menerangkan hak-hak kaum mukmin satu sama lain, yaitu hendaknya sebagian mereka tidak mengolok-olok, baik dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan penghinaan terhadap seorang muslim, karena yang demikian haram, dan menunjukkan bahwa orang yang mengolok-olok merasa ujub (bangga diri) dengan dirinya, padahal bisa saja yang diolok-olok itu lebih baik daripada yang mengolok-olok sebagaimana seperti itu pada umumnya dan kenyataannya. Hal itu, karena mengolok-olok tidaklah terjadi kecuali dari hati yang penuh dengan akhlak yang buruk dan tercela. Oleh karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, âCukuplah seseorang telah melakukan kejahatan kalau menghina saudaranya yang muslim.â
Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh. Mencela itu bisa dengan ucapan dan bisa dengan perbuatan. Kedua-duanya adalah haram dan diancam dengan neraka sebagaimana firman Allah, âWailul likulli humazatil lumazah.â
Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Jabirah bin Adh Dhahhak ia berkata, âAda salah seorang di antara kami yang memiliki dua nama atau tiga, lalu dipanggil dengan sebagiannya maka sepertinya ia tidak suka, sehingga turunlah ayat ini, âDan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.â Tirmidzi berkata, âHadits ini hasan shahih.â
Yakni janganlah salah seorang di antara kamu mencela saudaranya dan menggelarinya dengan gelar yang buruk, dimana orang yang digelari itu tidak suka jika disebut dengannya. Adapun gelar yang tidak tercela, maka tidak termasuk dalam ayat ini.
Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan, âHai fasik, hai kafirâ dan sebagainya.
Inilah yang wajib dilakukan seorang hamba, yaitu bertobat kepada Allah Taâala dan keluar dari hak saudaranya, yaitu dengan meminta dihalalkan atau meminta dimaafkan, memujinya setelah mencelanya. Ayat ini menerangkan bahwa manusia ada dua golongan; yaitu orang yang berbuat zalim kepada dirinya dan orang yang bertobat, dan tidak ada yang ketiganya.