Surat Al-Hujurat Ayat 9

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ



Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin) hingga akhir ayat. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu masalah, yaitu bahwa Nabi saw. pada suatu hari menaiki keledai kendaraannya, lalu ia melewati Ibnu Ubay. Ketika melewatinya tiba-tiba keledai yang dinaikinya itu kencing, lalu Ibnu Ubay menutup hidungnya, maka berkatalah Ibnu Rawwahah kepadanya, "Demi Allah, sungguh bau kencing keledainya jauh lebih wangi daripada bau minyak kesturimu itu," maka terjadilah antara kaum mereka berdua saling baku hantam dengan tangan, terompah dan pelepah kurma (berperang) Dhamir yang ada pada ayat ini dijamakkan karena memandang dari segi makna yang dikandung lafal Thaaifataani, karena masing-masing Thaaifah atau golongan terdiri dari sekelompok orang. Menurut suatu qiraat ada pula yang membacanya Iqtatalataa, yakni hanya memandang dari segi lafal saja (maka damaikanlah antara keduanya) dan Dhamir pada lafal ini ditatsniyahkan karena memandang dari segi lafal. (Jika berbuat aniaya) atau berbuat melewati batas (salah satu dari kedua golongan itu terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali) artinya, rujuk kembali (kepada perintah Allah) kepada jalan yang benar (jika golongan itu telah kembali kepada perintah Allah maka damaikanlah antara keduanya dengan adil) yaitu dengan cara pertengahan (dan berlaku adillah) bersikap jangan memihaklah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.)

Wahai orang-orang Mukmin, jika ada dua golongan orang Mukmin bertikai, maka damaikanlah mereka. Jika salah satunya berbuat aniaya dan tidak mau berdamai, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya sampai mereka kembali kepada hukum Allah. Dan jika mereka telah kembali kepada hukum Allah, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Berlaku adillah di antara semua manusia dalam segala urusan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Sekiranya engkau mendatangi Abdullah bin Ubay.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi mendatanginya dan menaiki keledai, dan kaum muslimin ikut pergi berjalan bersama Beliau. Ketika itu, tanah yang dilewati adalah tanah yang tidak menumbuhkan tanaman. Saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatanginya, maka Abdullah bin Ubay berkata, “Menjauhlah dariku. Demi Allah, bau keledaimu telah menggangguku.” Lalu salah seorang Anshar di antara mereka berkata, “Demi Allah, keledai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih wangi baunya daripada kamu.” Maka salah seorang dari kaum Abdullah (bin Ubay) ada yang marah untuknya dan memakinya, sehingga masing-masing kawannya saling marah. Ketika itu, antara keduanya saling pukul-memukul dengan pelepah kurma, sandal, dan tangan. Lalu disampaikan kepada kami, bahwa telah turun ayat, “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!” (Terj. Al Hujurat: 9)

Ayat ini mengandung larangan berbuat zalim antara sesama kaum mukmin dan larangan bagi mereka untuk saling berperang, dan bahwa jika di antara dua golongan mukmin saling berperang, maka kaum mukmin yang lain harus memadamkan keburukan besar ini dengan mendamaikan mereka dan bersikap tengah-tengah secara sempurna sehingga terwujud perdamaian, dan hendaknya mereka menempuh jalan yang mengarah kepadanya. Jika kedua golongan itu berdamai, maka sangat baik sekali, tetapi jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu, kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya berupa mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan yang di antaranya adalah berperang.

Ayat ini terdapat perintah untuk berdamai dan perintah berlaku adil dalam shulh (perdamaian), karena terkadang shulh ada namun tidak adil, bahkan dengan berlaku zalim atau memihak kepada salah satu di antara kedua golongan. Jika demikian, maka bukanlah shulh yang diperintahkan, ia wajib tidak memihak hanya karena hubungan kekerabatan, sesuku atau karena maksud dan tujuan tertentu yang membuatnya menyimpang dari keadilan.

Yaitu mereka yang adil dalam memberikan keputusan di antara manusia dan dalam memimpin, bahkan termasuk pula adilnya seorang suami kepada istri dan anaknya dalam memenuhi hak mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: