فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Maka barang siapa yang tidak mendapatkan) budak (maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu) melakukan puasa (memberi makan enam puluh orang miskin) diwajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mudd makanan pokok negeri orang yang bersangkutan. Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang muqayyad. (Demikianlah) keringanan ini dengan memakai kifarat (supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah) yakni hukum-hukum tersebut (batasan-batasan Allah, dan bagi orang-orang yang ingkar) kepada batasan-batasan atau hukum-hukum Allah itu (azab yang sangat pedih) atau siksaan yang amat menyakitkan.
Sedangkan bagi orang yang tidak menemukan seorang hamba sahaya, maka ia harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut sebelum melakukan hubungan suami istri. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Hal itu Kami syariatkan agar kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya, kemudian berbuat atas dasar keimanan itu. Itu semua adalah aturan Allah, maka jangan kalian langgar! Orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang sangat menyakitkan.
Admin
Seperti tidak menemukan budak atau tidak memiliki biaya untuk memerdekakan budak.
Bisa dengan memberi mereka makan dari makanan pokok daerahnya yang cukup bagi mereka, bisa juga dengan memberikan setiap seorang miskin satu mud gandum atau setengah shaâ dari selain gandum dari makanan pokok sesuai daerah itu.
Yakni hukum yang diterangkan-Nya kepada kamu.
Yaitu dengan memegang teguh hukum tersebut dan hukum-hukum lainnya dan mengamalkannya, karena berpegang dengan hukum-hukum Allah dan mengamalkannya termasuk bagian dari iman, bahkan yang demikian adalah maksudnya dan menambah keimanan, mengembangkannya dan menyempurnakannya.
Yakni batasan-batasan Allah untuk mencegah agar seseorang tidak terjatuh ke dalamnya, sehingga tidak boleh dilampaui dan diremehkan.