Surat Al-Anfal Ayat 58

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ



Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan jika kamu merasa khawatir dari suatu kaum) yang telah mengadakan perjanjian denganmu (akan perbuatan khianat) terhadap janjinya melalui tanda-tanda yang terlihat jelas olehmu (maka kembalikanlah perjanjian itu) lemparkanlah perjanjian mereka itu (kepada mereka dengan cara yang jujur) lafal sawaaun menjadi kata keterangan, artinya: secara adil antara kamu dan mereka, supaya kedua belah pihak mengetahui bersama siapakah yang merusak perjanjian terlebih dahulu. Yaitu dengan cara kamu memberitahukan kepada mereka tentang pelanggaran tersebut, supaya mereka tidak menuduhmu berbuat khianat bila kamu mengadakan tindakan. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat).

Apabila engkau merasakan tanda-tanda pengkhianatan suatu kaum terhadap perjanjian yang engkau buat antara engkau dengan mereka, maka putuskanlah usaha-usaha pengkhianatan itu dengan memberikan ultimatum baru bahwa engkau telah membatalkan perjanjian itu, sehingga mereka mengetahui sikapmu dan tidak dapat mengkhianatimu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berkhianat dan tidak menginginkan ada pengkhianat di antara kalian.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Misalnya ada qarinah (tanda) dari keadaan mereka yang menunjukkan khianatnya mereka meskipun tidak secara tegas.

Yakni sama-sama mengetahui bahwa perjanjian dibatalkan agar mereka tidak menuduh engkau mengkhianati janji setelahnya. Mafhum ayat ini adalah bahwa jika tidak dikhawatirkan adanya pengkhianatan dari mereka, misalnya keadaan mereka menunjukkan bahwa mereka akan menjaga baik-baik perjanjian itu, maka wajib dipenuhi sampai habis waktunya.